TAG
usaha pergadaian
Berita
-
3 Perusahaan Pergadaian Dapat Izin Usaha Dari OJK
Sesuai dengan pasal 16 POJK 31 tahun 2016, perusahaan-perusahaan pergadaian ini wajib wajib mencantumkan informasi
-
Bisnis Gadai Harus Cantumkan Besaran Bunga
"Misalnya gadai jam tangan harga Rp 100 juta, lalu mendapatkan Rp 100 juta, jangan begitu. Jadi harus punya ahli taksir"
-
OJK Desak PT Pegadaian Fokus Garap Bisnis Pergadaian
"Usaha yang sudah ada kami tidak matikan. Tapi dia harus buat anak usaha yang mengurus hotel, jual beli emas, hotel"
-
OJK: Konglomerat Jangan Masuk Bisnis Pergadaian
"Kalau kami berikan izin yang berlaku secara nasional, nanti yang bermain konglomerat lagi. Usaha gadai orang mikro saja"
-
Swasta Boleh Masuk Bisnis Pergadaian, Tapi Modal Minimumnya Harus Rp 500 Juta
"POJK ini sudah dari Juli, tapi baru resmi kami sosialisasikan hari ini," ujar Firdaus Djaelani.
© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved