TAG
Upah Minimum Provinsi
Berita
-
KSPI: Gubernur se-Indonesia Wajib Cabut SK Penetapan UMP 2022
KSPI meminta kenaikan upah minimum baik UMP maupun UMK sebesar 4 sampai 5 persen di seluruh wilayah Republik Indonesia.
-
Polisi Lakukan Rekayasa Arus Lalu Lintas saat Demo Buruh di Patung Kuda Hari Ini
Ruas jalan yang akan ditutup di antaranya Jalan Medan Merdeka Barat mulai dari Patung Kuda dan Harmoni, Jakarta Pusat, namun situasional.
-
UPDATE Daftar UMP Tahun 2022 26 Provinsi: DKI Jakarta Tertinggi, Jawa Tengah Terendah
Berikut daftar UMP tahun 2022, UMP tertinggi DKI Jakarta dan terendah Jawa Tengah.
-
Anies Tetapkan UMP Jakarta Rp 4,45 Juta, KSPI Sebut Kenaikannya Tak Cukup untuk Bayar Toilet Umum
Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta pada tahun 2022 sebesar Rp. 4.453.935,536. UMP DKI Jakarta itu mengalami kenaikan sebesar Rp 37.749 .
-
Besaran UMP 2022 di 31 Provinsi di Indonesia, Rata-rata Kenaikan Nasional 1,09 Persen
31 Provinsi sudah rilis besaran UMP 2022, rata-rata kenaikan nasional 1,09 persen. Ada 3 provinsi yang belum umumkan UMP 2022, cek daftarnya di sini.
-
Berikut Besaran UMP Jakarta 2022 dan Beberapa Provinsi di Pulau Jawa
Berikut besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta tahun 2022 dan beberapa provinsi di Pulau Jawa.
-
Berikut Perbedaan UMP dengan UMK, Dari Aturan dan Perhitungannya
Pemerintah telah mengumumkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) sebesar 1,09 persen.
-
Tuntut Kenaikan Upah Minimum, Buruh Berencana Gelar Aksi Unjuk Rasa Hingga 26 November 2021
Elly Rosita Silaban menuturkan akan ada aksi dari para buruh/pekerja di daerah hingga tanggal 26 November mendatang mengenai penetapan UMP/UMK
-
Tidak Sampai 1 Persen, Kenaikan UMP Jambi 2022 Hanya Rp 18.872
Upah Minimum Provinsi (UMP) Jambi 2022 mengalami kenaikan menjadi Rp 2.649.034,24.
-
UMP Bangka Belitung 2022 Ditetapkan Rp 3,2 Juta: Naik Rp 34.859
Upah Minimum Provinsi (UMP) Bangka Belitung 2022 ditetapkan menjadi Rp3.264.884.
-
Momen Anies Duduk Bareng Buruh yang Geruduk Kantornya hingga Diteriaki 'Hidup Presiden Indonesia'
Anies Baswedan bertemu massa buruh yang berunjuk rasa meminta kenaikan upah minimum provinsi atau UMP DKI Jakarta.
-
Buruh Protes Nilai UMP 2022, Mirah Sumirat: Rakyat Dipaksa untuk Terus Miskin
Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (Aspek Indonesia) Mirah Sumirat, menyatakan bahwa kebijakan pemerintah soal UMP tak sesuai dengan regulasi
-
Pemerintah Umumkan UMP dan UMK 2022, Jawa Tengah Rp 1,81 Juta Sementara Jakarta Rp 4,45 Juta
Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan mengumumkan hasil penghitungan penyesuaian nilai UMP dan UMK
-
6 Provinsi Naikkan UMP 2021, Menaker: Yang Tak Boleh Upah Lebih Rendah dari 2020
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah mengungkap enam provinsi di Indonesia menaikkan Upah Minimum Provinsi untuk 2021.
-
Rincian UMP 2021 di Jawa, DKI Jakarta, Jateng, Jatim, DIY Resmi Naik, Bagaimana Banten dan Jabar?
Inilah rincian besaran UMP 2021 di Pulau Jawa. DKI Jakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan DIY resmi naik. Bagaimana dengan Banten dan Jawa Barat?
-
Menaker: UU Cipta Kerja Wajibkan Pengusaha Beri Pesangon Ditambah Jaminan Kehilangan Pekerjaan
aturan mengenai kewajiban pengusaha memberikan pesangon kepada pekerja yang mengalami PHK tetap ada di dalam UU Cipta Kerja.
-
Penetapan UMP 2021 dan Jawaban Menaker Ida atas Kegelisahan Buruh
Kementerian Ketenagakerjaan menyatakan, kondisi pandemi corona atau Covid-19 membuat perhitungan Upah Minimum Provinsi (UMP) tidak bisa normal.
-
Kemenaker Segera Bahas UMP 2021 Bareng Pengusaha dan Serikat Buruh
Kemenaker menyatakan, akan segera membahas penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2021 bareng pengusaha dan serikat buruh.
-
Buruh Bakal Dibayar Lebih Rendah di RUU Cipta Kerja? Begini Penjelasannya
Dengan dihapuskannya UMK, maka otomatis skema upah minimum akan menggunakan standar Upah Minimum Provinsi ( UMP).
-
Ini Daftar UMK Jateng 2020 Kabupaten Kota di Jawa Tengah, Resmi Diumumkan Ganjar Pranowo
Pengumuman besaran angka UMK 2020 di Jateng disampaikan di Rumah Dinas Gubernur, Puri Gedeh Jalan Gubernur Budiono, Kota Semarang sekitar pukul 17.00
© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved