TAG
Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak
Berita
-
Cak Imin Apresiasi Kampanye UU Kesejahteraan Ibu & Anak yang Digagas DPP Perempuan Kebangsaan
Cak Imin mengapresiasi inisiatif sosialisasi sekaligus kampanye tentang UU Kesejahteraan Ibu dan Anak.
-
Pengusaha Mengeluh soal Cuti Melahirkan 6 Bulan, Jokowi: Hargai Perempuan
Menurut Jokowi, bagaimanapun perempuan harus dihargai. Dengan adanya cuti yang cukup diharapkan bayi dapat lahir dengan sehat.
-
DPP PKS Harap UU Kesejahteraan Ibu dan Anak Bisa Diimplementasikan secara Baik
Selain itu, PKS juga mengapresiasi pengakuan hak laktasi bagi ibu yang bekerja dengan hak mendapatkan kesempatan dan dan tempat untuk melakukan
-
Ibu Pekerja Sambut Baik Cuti Melahirkan Kini 6 Bulan, Tapi Keluhkan Cuti Suami Hanya 5 Hari
UU KIA disahkan DPR dan disambut baik ibu pekerja. Sebab, cuti melahirkan dari 3 bulan ditambah jadi 6 bulan.
-
5 Poin Penting UU KIA yang Disahkan DPR, Ibu Bekerja Bisa Cuti Melahirkan Sampai 6 Bulan-Ayah 2 Hari
Inilah poin-poin penting dalam UU KIA yang telah disahkan DPR, mengatur tentang cuti melahirkan 6 bulan bagi ibu bekerja dan ayah sampai 5 hari.
-
RUU KIA Disahkan, Menteri PPPA Sebut Kesejahteraan Ibu dan Anak Tanggung Jawab Bersama
UU KIA menjamin hak-hak anak pada fase seribu hari pertama kehidupan, sekaligus menetapkan kewajiban ayah, ibu, dan keluarga.
-
UU KIA Disahkan: Pemberi Kerja Dilarang Pecat Ibu Cuti Melahirkan dan Wajib Bayar Upah Penuh
Kemudian, ibu yang sedang cuti melahirkan berhak mendapatkan upah secara penuh. Yakni, untuk tiga bulan pertama dan bulan keempat.
-
UU KIA Disahkan: Ibu Melahirkan Punya Hak Cuti Paling Singkat 3 Bulan
Kemudian, pada Pasal 4 ayat 4 disebutkan bahwa cuti wajib diberikan oleh pemberi kerja. Kemudian, maksud kondisi khusus untuk tambahan cuti bagi ibu
-
RUU KIA Cuti Melahirkan 6 Bulan Disahkan Jadi RUU Inisiatif DPR Pada 30 Juni
Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA)akan disahkan menjadi RUU inisiatif DPR pada Kamis (30/6/2022) mendatang.
© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved