TAG
UMK Denpasar 2025
Berita
-
UMK Denpasar 2025 Naik Jadi Rp 3.298.116,50, Berlaku Mulai 1 Januari 2025
Upah Minimum Kota dan Kabupaten (UMK) Denpasar tahun 2025 resmi naik 6,5 persen, menjadi Rp 3.298.116,50 mulai 1 Januari 2025.