TAG
Transfer Dana Rp 19 Triliun
Berita
-
Warga Indonesia yang Transfer Rp 19 Triliun Terancam Sanksi Selangit
PP 36 Tahun 2017 dikeluarkan pemerintah sebagai tindak lanjut UU tax amnesty, terutama Pasal 18 terkait dengan perlakuan perpajakan.
-
Transfer Dana Rp 19 Triliun oleh WNI Tidak Terkait Isu Pembelian Senjata
Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak sudah mengantongi 81 nasabah WNI yang terlibat dalam transfer dana sebesar Rp 19 triliun melalui Standard Chartered
© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved