TAG
transaksi aset digital
Berita
-
Mulai Mei Nanti, Indonesia akan Kenakan Pajak Kripto 0,1 Persen
Pemerintah Indonesia akan mengenakan PPh dan PPN sebesar 0,1 persen untuk transaksi aset digital, berlaku mulai 1 Mei 2022.
-
Bank of Israel Siapkan Rancangan Aturan Anti Pencucian Uang di Transaksi Kripto
Langkah ini sebagai persiapan Pemerintah Israel melegalkan dan mengatur hubungan antar bank dan penyedia layanan mata uang virtual (VASP).
© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved