TAG
THR Dicicil
Berita
-
THR 2021 Harus Dibayar Penuh dan Tepat Waktu, Buruh Menolak Dicicil
Tunjangan Hari Raya (THR) 2021 harus dibayar penuh dan tepat waktu kepada pekerja/buruh, yaitu paling lambat 7 hari sebelum hari raya Idul Fitri.
-
1.487 Karyawan dari 13 Perusahaan Belum Terima THR Tahun 2020 Secara Penuh
Said Iqbal sangat menyayangkan pihak Kemenaker yang hingga saat ini masih belum memberikan sanksi bagi perusahaan yang melanggar aturan tersebut.
-
Tolak THR Dicicil, KSPSI: Yang Gajinya UMR, Jadi Harapan Satu-satunya
Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Solo menolak pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) secara dicicil atau bertahap.
-
Isu THR Dicicil, Buruh, Pengusaha, dan Pemerintah Diharap Segera Duduk Bersama
Serikat pekerja, pengusaha, dan pemerintah diharapkan segera duduk bersama untuk memutuskan kebijakan terbaik soal Tunjangan Hari Raya (THR) 2021.