TAG
Surat Izin Keluar Masuk (SIKM)
Berita
Foto (72)
-
Penumpang dari dan ke Jakarta Tak Perlu SIKM Lagi, PT KAI Imbau Penumpang Jujur Isi CLM
Calon penumpang kereta api dari dan ke Jakarta tidak lagi disyaratkan membawa SIKM. PT KAI mengimbau masyarakat tetap jujur dalam mengisi CLM.
-
Meski Tak Perlu Lagi Bawa SIKM DKI Jakarta, Penumpang Kereta Api Wajib Gunakan Face Shield
Hingga akhir Bulan Juli 2020, di wilayah Daop 8 Surabaya sudah mengoperasikan kembali 4 perjalanan KA Jarak jauh yang menuju Jakarta.
-
Penumpang Kereta Api Kini Tak Perlu Bawa SIKM untuk Lakukan Perjalanan, Ini Syarat Penggantinya
Corona Likelihood Metric (CLM) ini dapat diisi melalui aplikasi JAKI yang dapat diunduh di Google Play Store dan Apple App Store.
-
Dinas PTSP DKI: Sebelum Revisi Pergub 60/2020 Rampung, SIKM Tetap Diberlakukan
Sebagai gantinya masyarakat diimbau untuk mengisi Corona Likelihold Matrik (CLM) melalui situs rapidtest-corona.jakarta.go.id.
-
Syarat SIKM untuk Naik Kereta Api Jarak Jauh Dihapus, Diganti dengan Ini
Pemprov DKI Jakarta telah menghapus ketentuan penggunaan SIKM sejak Selasa (14/7/2020).
-
Masuki DKI Jakarta Kini Tak Perlu Gunakan SIKM
Sebagai gantinya, masyarakat diimbau mengisi Corona Likelihold Matrik (CLM) melalui situs rapidtest-corona.jakarta.go.id.
-
Pemprov DKI Jakarta Pakai Metode Baru Bernama CLM Setelah Tak Lagi Gunakan SIKM, Apa Bedanya?
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tak lagi gunakan SIKM, punya metode baru bernama CLM.
-
Pemprov DKI Cabut SIKM, Warga Diminta Beralih Mengisi CLM
Sebagai gantinya, masyarakat diimbau untuk mengisi Corona Likelihold Matrik (CLM) melalui situs rapidtest-corona.jakarta.go.id.
-
Menhub Minta DKI Hapus SIKM, PDIP Bela Konsistensi Anies Baswedan
Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI, Gembong Warsono menegaskan Jakarta saat ini masih perlu mengontrol warga yang keluar dan masuk ibu kota.
-
Efektivitas SIKM untuk Sektor Transportasi Dikaji Ulang
Kemenhub menyatakan, perlu evaluasi terkait SIKM ini apakah masih visible atau tidak untuk pembatasan keluar masuk orang ke DKI Jakarta.
-
Menhub Usul SIKM Dihapus, Ini Kata Organda
adanya persyaratan menunjukkan SIKM, para pengguna transportasi publik akan beralih menggunakan biro travel gelap.
-
Kritik Kebijakan New Normal dari Anies, Menhub Budi Karya Sebut SIKM Tak Diperlukan Lagi di Jakarta
Menteri Perhubungan, Budi Karya meminta syarat SIKM untuk masuk ke DKI Jakarta dicabut karena disebut tidak efektif dan tak berlaku menyeluruh.
-
Berlakunya SIKM di Jakarta: Menhub Sebut Percuma, Ombudsman 'Khawatir'
Kebijakan penggunaan Surat Izin Keluar/Masuk (SIKM) bagi warga di wilayah DKI Jakarta kini menjadi polemik.
-
Pengguna Angkutan Darat Cenderung Sepi, Kemenhub Salahkan Aturan SIKM Pemprov DKI Jakarta
Dirjen Hubdat menyebut, penumpang sepi karena adanya kewajiban memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) untuk memasuki wilayah DKI Jakarta.
-
Warga Bodetabek Cukup Pakai E-KTP untuk Keluar Masuk Jakarta, Tak Perlu SIKM
Jika memiliki e-KTP yang membuktikan dirinya warga Bodetabek, maka akan langsung diperbolehkan masuk Jakarta.
-
Operasi Ketupat Jaya 2020 Berakhir, Cek Point dan Pos Pemeriksaan SIKM Jakarta Tetap Berlaku
pos penyekatan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan pemeriksaan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Jakarta tetap berlaku.
-
Tak Miliki SIKM DKI Jakarta, 28.538 Kendaraan Ditindak Polisi
Polda Metro Jaya mencatat telah menindak sebanyak 28.538 pengendara yang tidak memiliki surat izin keluar masuk (SIKM) Jakarta selama 11 hari operasi.
-
Belasan Travel Gelap Tak Punya SIKM Terjaring Razia, Ini Cara Pengemudi Kelabui Polisi
Belasan mobil tersebut diamankan karena diduga tidak miliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Jakarta
-
Cara Membuat SIKM Jakarta di corona.jakarta.go.id, Berikut Solusi jika Terjadi Kendala Pengajuan
Pengajuan perizinan SIKM Jakarta dapat diproses melalui situs corona.jakarta.go.id/izin-keluar-masuk-jakarta.
-
Panduan Cara Membuat SIKM di jakevo.jakarta.go.id untuk Izin Keluar-Masuk DKI Jakarta
Panduan Cara Membuat SIKM di jakevo.jakarta.go.id untuk Izin Keluar-Masuk Provinsi DKI Jakarta lengkap dengan dokumen persyaratan SIKM Jakarta
© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved