TAG
Rizieq Shihab Jadi Tersangka
Berita
-
Segera Ditangkap Polisi, Kuasa Hukum Rahasiakan Keberadaan Rizieq Shihab: Saya Yakin Kepolisian Tahu
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab akan segera ditangkap Polda Metro Jaya.
-
Situasi di Petamburan Pasca HRS Ditetapkan Sebagai Tersangka: Lengang, Tak Ada Laskar yang Berjaga
Suasana di markas Front Pembela Islam ( FPI) di Jalan Petamburan III, Jakarta Pusat, tampak lengang Jumat (11/12/2020) pagi.
-
UPDATE Kasus Rizieq Shihab: Bakal Penuhi Panggilan Polisi, Imigrasi Sudah Terima Surat Pencekalan
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab, bakal memenuhi panggilan Polda Metro Jaya.
-
Rizieq Shihab Jadi Tersangka, FPI Tak Mau Ungkap Keberadaan hingga Minta Surat Panggilan Pemeriksaan
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab, menjadi tersangka kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.
-
Habib Rizieq dkk Tersangka, Kuasa Hukum FPI Akan Datangi Polda Metro Jaya
Kedatangan Aziz untuk terkait permintaan surat panggilan pemeriksaan Habib Rizieq dan lima tersangka lainnya.
-
Jadi Tersangka, Rizieq Dicekal ke Luar Negeri
Selain Rizieq, polisi juga turut menetapkan Panglima Laskar Pembela Islam (LPI) Maman Suryadi dan Ketua Umum FPI sekaligus Penanggung Jawab
-
POPULER NASIONAL: Komisi III Tanyakan Posisi Rizieq Shihab | MRS dan 5 Tersangka Lain akan Ditangkap
Simak berita populer nasional selama 24 jam terakhir, dari Komisi III tanyakan posisi Rizieq Shihab hingga dirinya dan 5 tersangka lain akan ditangkap
-
Penyidikan Kasus Penyerangan Petugas oleh Pengikut MRS dengan Cara 'Scientific Crime Investigation'
Penyelidikan berbasis ilmiah berdasarkan barang bukti dengan melibatkan pengawas internal dari Divpropam Polri.
-
Merasa Rizieq Shihab Sudah Ingatkan Protokol Kesehatan, FPI Kecewa: Kenapa Malah jadi Tersangka?
Front Pembela Islam (FPI) mengaku kecewa saat mengetahui pemimpinnya, Habib Rizieq Shihab berstatus tersangka.
-
Rizieq Shihab dan 5 Tersangka Kasus Kerumunan di Petamburan Dicegah Bepergian Keluar Negeri
Rizieq Shihab dan 5 tersangka kasus kerumunan massa di Petamburan dicegah bepergian keluar negeri.
-
Rizieq Shihab akan Dijemput Paksa, Imam Besar FPI Terancam Hukuman Penjara
Polisi telah menetapkan Rizieq Shihab dan 5 orang lainnya sebagai tersangka pelanggaran kasus protokol kesehatan covid-19
-
FAKTA Rizieq Shihab Segera Ditangkap Polisi, Dicekal Keluar Negeri hingga FPI Sebut Masih Kelelahan
Setelah penetapan tersangka, Rizieq Shihab bakal ditangkap oleh pihak kepolisian.
-
Polisi Cekal Rizieq Shihab dan 5 Tersangka Lain Terkait Kerumunan di Petamburan
Kepolisian cekal enam tersangka ke luar negeri, salah satunya Habib Rizieq terkait kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.
-
Polda Metro Jaya akan Tangkap Habib Rizieq Shihab dan 5 Tersangka Lain Kasus Kerumunan
Polda Metro Jaya menyatakan akan melakukan penangkapan terhadap Muhammad Rizieq Shihab atau Habib Rizieq Shihab dan 5 tersangka lain kasus kerumunan.
-
Live Streaming Keterangan Pers Penetapan Status Tersangka Rizieq Shihab oleh Polda Metro Jaya
Berikut link live streaming penetapan status tersangka Rizieq Shihab oleh Polda Metro Jaya.
-
Kabid Humas Polda Metro: Polisi Punya Kewenangan Panggil Paksa HRS
Polda Metro Jaya resmi menetapkan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan.
-
Selain Rizieq Shihab, Inilah 5 Orang yang Ikut jadi Tersangka Kasus Kerumunan Massa di Petamburan
Polda Metro Jaya menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.
-
Polisi Tetapkan HRS Jadi Tersangka, Berikut Perjalanan Kasusnya Dimulai dari Kerumunan Massa
Habib Rizieq menggelar acara pernikahan putrinya, Shafira Najwa Shihab, yang kemudian dilanjut dengan acara Maulid Nabi pada hari itu.
-
Rizieq Shihab Tersangka, Berikut Rincian Pelanggaran Pasal yang Disangkakan
Polda Metro Jaya menetapkan Rizieq sebagai tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat
-
Rizieq Shihab Dikenakan Pasal 160 dan 216 KUHP, Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara
MRS dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 160 dan Pasal 216 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana enam tahun penjara.
© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved