TAG
Reza Artamevia
Berita
Foto (125)
-
Reza Artamevia Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Kuasa Hukum Sebut Ibu Aaliyah Massaid Dijebak
Terjerat kasus narkoba, kuasa hukum Reza Artamevia, Leidermen menduga ada kemungkinan kliennya dijebak.
-
Kuasa Hukum Reza Artamevia Minta Waktu Satu Minggu Ajukan Pleidoi
Reza Artamevia dituntut jaksa hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan terkait kasus narkoba yang menjeratnya.
-
Dituntut Jaksa Penjara 1 Tahun 6 Bulan, Kuasa Hukum Berharap Hakim Vonis Bebas Reza Artamevia
Kuasa hukum menilai tuntutan jaksa terhadap Reza Artamevia sangat berat. Sebab, kliennya bukan pengedar narkoba, melainkan korban.
-
Setelah Rehabilitasi, Kondisi Reza Artamevia Lebih Bugar
Jaksa menuntut penyanyi Reza Artamevia sebagai terdakwa kasus narkoba satu tahun enam bulan penjara.
-
Merasa Keberatan, Kuasa Hukum Reza Artamevia: Dia Ini Pemakai Bukan Pengedar Kelas Kakap
Jaksa membacakan tuntutan hukuman penjara untuk Reza Artamevia selama 1 tahun 6 bulan dikurangi masa rehab.
-
Dituntut Jaksa 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Kuasa Hukum Reza Artamevia Keberatan
Jaksa menuntut terdakwa penyanyi Reza Artamevia selama 1 tahun 6 bulan penjara dikurangi masa rehabnya di Lido, Sukabumi.
-
Sidang Kasus Narkoba, Jaksa Tuntut Reza Artamevia Hukuman Penjara 1 Tahun 6 Bulan
Jaksa Penuntut Umum menyatakan penyanyi Reza Artamevia terbukti secara sah bersalah telah mengkonsumsi narkoba jenis sabu-sabu.
-
Hari Ini, Reza Artamevia Akan Jalani Sidang Pembacaan Tuntutan Usai Beberapa Kali Ditunda
Reza Artamevia akan menjalani sidang beragendakan pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (20/5/2021)
-
Sidang Tuntutan 3 Kali Ditunda, Kuasa Hukum Reza Artamevia Kecewa dengan Jaksa Penuntut Umum
Sama seperti pada Minggu lalu, sidang kali ini kembali ditunda karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum siap dengan tuntutannya.
-
Kuasa Hukum Kirim Surat ke Jaksa, Minta Reza Artamevia Dibebaskan
idang lanjutan kasus penyalahgunaan narkoba dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Reza Artamevia kembali ditunda untuk kali ketiga.
-
Geregetan 3 Kali Sidang Tuntutan Ditunda, Kuasa Hukum Reza Artamevia: Harusnya Sudah Selesai
Untuk ketiga kalinya Jaksa Penuntut Umum (JPU) batal membacakan tuntutannya terhadap Reza Artamevia sebagai terdakwa kasus narkoba.
-
Sidang Tuntutan 3 Kali Ditunda, Kuasa Hukum: Reza Artamevia Tak Bisa Lebaran Bareng keluarga
Jaksa Penuntut Umum (JPU) tak siap membacakan tuntutan kasus narkoba yang menjerat Reza Artamevia.
-
Heran Sidang Reza Artemavia Ditunda Lagi, Kuasa Hukum: Ini Kan Masalah Narkotika, Bukan Korupsi
Sidang lanjutan kasus penyalahgunaan narkoba dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Reza Artamevia ditunda untuk kali ketiga.
-
Jaksa Tak Siap, Ketiga Kalinya Sidang Kasus Narkoba Reza Artamevia Ditunda, Kuasa Hukum Kecewa
Penundaan sidang beragendakan tuntutan tersebut dikarenakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum siap.
-
Dari Sepeda, Aaliyah Massaid Jadi Hobi Bermain Golf, Rasakan Manfaatnta Relaksasi dari Pekerjaan
Aaliyah Massaid masih berusaha menyenangkan diri sendiri dengan menjalani hobi baru bermain golf.
-
Pembacaan Tuntutan Ditunda Lagi, Reza Artamevia Kecewa, Kuasa Hukum: Ada Apa Kok Lama Sekali?
Penyanyi Reza Artamevia kecewa setelah sidang yang mengagendakan pembacaan tuntutannya kembali ditunda.
-
Kuasa Hukum Reza Artamevia Sudah Siapkan Pembelaan, Tapi Jaksa Kembali Batal Bacakan Tuntutan
Kuasa hukum Reza Artamevia mengaku sudah siap dengan pledoi yang akan langsung dibacakan jika tuntutan sudah siap.
-
Jaksa Kembali Tunda Bacakan Tuntutan Reza Artamevia, Kuasa Hukum: Kok Lama Sekali, Ada Apa?
Sidang pembacaan tuntutan dalam sidang kasus dugaan penyalahgunaan narkoba Reza Artamezia kembali ditunda.
-
Kondisi Reza Artamevia Setelah 7 Bulan Jalani Rehabilitasi
Reza Artamevia menjalani rehabilitasi di Lido, Cigombong, Bogor, Jawa Barat sejak 10 September 2020.
-
'Dicekoki' Sabu-sabu Gratis hingga Reza Artamevia Kecanduan, Pengacaranya Salahkan Gatot Brajamusti
Tim pengacara Reza Artamevia menyebut kliennya sebagai korban penyalahgunaan narkoba.