TAG
PT Lusantex
Berita
-
Pabrik Tekstil di Bandung Didenda Rp 200 Juta Gara-gara Limbah
Perusahaan itu juga diwajibkan mengurus perizinan terkait pengelolaan lingkungan hidup, izin lingkungan, izin pembuangan limbah cair.
-
Terbukti Buang B3 Batu Bara ke Sungai Citarum, Pabrik Tenun di Kabupaten Bandung Didenda Rp 200 Juta
PT Lusantex terbukti bersalah melakukan dumping limbah B3 tanpa izin, majelis hakim menjatuhkan pidana denda senilai Rp 200 juta.
© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved