TAG
PT How Are You Indonesia (HAYI)
Berita
-
Gugatan KLHK Dikabulkan, PT BUCP Terbukti Cemari DAS Citarum dan Dihukum Ganti Rugi Rp 838 Juta
Majelis Hakim menghukum PT BUCP membayar ganti rugi materiil Rp 838.230.057, namun KLHK menggugat ganti rugi Rp 8,9 miliar.
-
PT HAYI Sanggup Bayar Ganti Rugi Kerusakan Lingkungan di Cibeureum Cimahi Sebesar Rp 12 Miliar
PT HAYI dinyatakan terbukti melakukan pencemaran lingkungan hidup di lokasi PT HAYI yang beralamat di Jalan Nanjung No 206, Kelurahan Cibeureum.
© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved