TAG
Pria Buang Sampah di Kali Tanah Abang
Berita
-
Hati-hati! Buang Sampah Sembarangan di Jakarta Bisa Didenda Rp 20 Juta
Aksi membuang sampah sembarangan diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2013 Tentang Pengelolaan Sampah, khususnya Pasal 130 ayat 1b.
-
Viral Pria Buang Sampah di Kali Tanah Abang saat Ada Petugas Kebersihan, Pelaku Akhirnya Tertangkap
Pria yang viral karena sengaja membuang sampah di sungai sat petugas sedang bekerja pun akhirnya dijatuhi sanksi.
© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved