TAG
PPN 12 persen
Berita
Foto (5)
-
Syarat dan Cara Klaim Diskon Listrik 50 Persen via PLN Mobile, Berlaku hingga 28 Februari 2025
Berikut ini syarat dan cara mudah klaim diskon listrik sebesar 50 persen dari PLN menggunakan aplikasi PLNmobile.
-
DPR: Pemerintah Harus Sosialisasikan Daftar Barang Mewah Masuk Kategori PPN 12 Persen
Pemerintah perlu segera menyosialisakan daftar barang dan jasa yang diklasifikasikan mewah yang terkena kenaikan PPN 12 persen.
-
Presiden Umumkan Barang dan Jasa yang Bebas dan Terkena PPN 12 Persen
Prabowo menyebut PPN 12 persen tidak berlaku bagi barang-barang di luar yang sudah kena Pajak
-
Cara Dapat Token Listrik Diskon 50 Persen Mulai Bulan Januari Ini
Pemerintah memberikan diskon tarif listrik sebesar 50 persen kepada 81,4 juta masyarakat selama dua bulan, yaitu Januari hingga Februari 2025.
-
AHY Tegaskan Demokrat Siap Kawal Pembagian Paket Bantuan Stimulus Rp 38,6 Triliun Tepat Sasaran
AHY menegaskan, pihaknya akan mengawal jalannya program bantuan stimulus tepat sasaran untuk masyarakat yang membutuhkan.
-
Prabowo Tegaskan Bahan Pokok Tak Kena PPN 12 Persen
Presiden Prabowo menjelaskan bahwa PPN 12 persen hanya berlaku untuk barang mewah.
-
Presiden PKS Dukung Kebijakan PPN 12 Persen Hanya untuk Barang Mewah: Semoga Ini Jadi Solusi Terbaik
Kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen berlaku untuk barang mewah ini menunjukkan keberpihakan pemerintah terhadap kepentingan rakyat kecil.
-
Daftar Barang Kena PPN 12 Persen, 11 Persen, dan Bebas Pajak di 2025
PPN 12 persen mulai berlaku! Simak daftar barang yang terkena dan bebas pajak.
-
Kenaikan PPN 12 Persen: Apa Saja yang Terkena?
Temukan daftar barang dan jasa yang akan dikenakan PPN 12 persen di 2025!
-
PKS Membela Kenaikan PPN 12 Persen untuk Barang Mewah: Demi Lindungi Daya Beli Masyarakat
Prabowo mengatakan masih ada kesalahpahaman di masyarakat soal kenaikan PPN menjadi 12 persen.
-
PPN 12 Persen Resmi Berlaku, Ini Daftar Barang yang Masih Kena PPN 11 Persen dan Barang Bebas Pajak
Berikut adalah daftar barang dan jasa yang terkena PPN 12 persen, masih terkena PPN 11 persen, dan bebas pajak.
-
Barang dan Jasa Bahan Pokok Tak Kena PPN 12 Persen: Beras, Daging hingga Tiket Kereta Api
Barang dan jasa yang menjadi kebutuhan pokok masyarakat tidak terkena dampak PPN 12 persen.
-
Pemerintah Siapkan Paket Stimulus Hadapi Dampak Kenaikan PPN 12 persen, PAN: Keputusan yang Bijak
PAN menilai, langkah pemerintah menyiapkan paket stimulus ekonomi sebesar Rp 38,6 triliun, untuk menghadapi dampak kenaikan PPN 12 persen
-
34 Daftar Barang dan Jasa Bebas PPN 12 Persen, Kenaikan Mulai Berlaku 1 Januari 2025
Pemerintah mulai memberlakukan PPN 12 Persen mulai hari ini, Rabu, 1 Januari 2025. Inilah 34 daftar barang dan jasa yang bebas PPN 12 persen.
-
Trending X PPN 12 Persen Awal Tahun Baru 2025, Termasuk Nama Jokowi Terseret
PPN 12 Persen menjadi topik populer atau trending media sosial X (Twitter) pada pembuka tahun baru 2025, nama Jokowi terseret
-
5 Kategori Barang Mewah Kena PPN 12 Persen Mulai 1 Januari 2025, Pengecualian untuk Keperluan Negara
Simak lima kategori barang mewah terkena kenaikan PPN 12 persen mulai 1 Januari 2025. Namun, ada pengecualian bagi keperluan negara.
-
PPN 12 Persen Berlaku Hari Ini, Cek Daftar Terbaru Barang yang Terkena dan Tidak Terkena
Presiden Prabowo Subianto menegaskan, PPN 12 persen dikenakan hanya untuk barang dan jasa mewah.
-
PPN 12 Persen Berlaku untuk Barang dan Jasa Mewah, LMND: Bukti Prabowo Berpihak pada Rakyat Kecil
Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi menilai keputusan PPN 12 persen sebagaimana kehendak dari rakyat banyak selama ini.
-
PPN 12 Persen Hanya untuk Barang Mewah, Pimpinan DPR Nilai Pemerintah Kedepankan Kepentingan Publik
Ketua Harian Partai Gerindra itu mengatakan ada tiga poin yang diputuskan pemerintah Prabowo dalam merespons aspirasi rakyat terkait kenaikan PPN.
-
Pimpinan DPR Nilai Kebijakan PPN 12 Persen untuk Kluster Barang Mewah Penuhi Rasa Keadilan
Wakil Ketua Umum DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut menilai kebijakan tersebut juga telah memberikan rasa keadilan bagi masyarakat.
© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved