TAG
PPDN
Berita
-
Berlaku Mulai 11 Agustus 2022, Ini Ketentuan Perjalanan Dalam Negeri Terbaru
Aturan itu mengizinkan pelaku perjalanan dalam negeri baik WNI maupun WNA usia 6-17 tahun tanpa menjalani testing asal telah divaksinasi dosis kedua.
-
Testing PCR dan Antigen Ditiadakan, Pemerintah Tetap Ingatkan PPDN Wajib Isi E-Hac
PPDN yang menggunakan transportasi udara, laut dan darat, tidak perlu menujukkan tes PCR atau antigen. Syaratnya, sudah vaksin dua dosis
-
Aturan Terbaru Perjalanan Transportasi Laut dan Kereta Api: Tak Perlu PCR Jika Sudah 2 Kali Vaksin
PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau vaksin booster tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau antigen.
-
Penumpang Pesawat Tak Perlu Lagi Tes PCR dan Antigen, Syaratnya Sudah Vaksin Dosis Kedua
Penyesuaian aturan perjalanan dengan transportasi udara ini merujuk pada terbitnya SE Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 21 Tahun 2022.
-
Rincian Aturan Perjalanan Domestik Tidak Wajib Tes PCR dan Antigen, Berlaku Mulai 8 Maret
Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 8 Maret 2022 sampai waktu yang ditentukan kemudian