TAG
PN Jakpus
Berita
-
Bawaslu: Kalau Mau Tunda Pemilu Ubah UUD 1945
Rahmat Bagja mengatakan menunda pelaksanaan Pemilu hanya bisa dilakukan melalui mengubah undang-undang dasar (UUD) 1945.
-
Bawaslu Akui Dilematis Menghadapi Putusan PN Jakpus Tunda Pemilu 2024
Bagja menyebut di satu sisi pengadilan negeri memiliki kekuasaan kehakiman yang diatur dalam undang-undang dasar (UUD) Pasal 24.
-
Ketua KPU Sebut Belum Pernah Diajak Mediasi Selama Gugatan Partai Prima Bergulir di PN Jakarta Pusat
PN Jakpus mengabulkan gugatan Partai Prima. PN Jakpus menghukum KPU untuk menunda Pemilu dalam putusannya.
-
Komisi III DPR Bakal Panggil Pihak Terkait Respons Putusan PN Jakpus soal Penundaan Pemilu 2024
Anggota Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, menilai putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) soal penundaan Pemilu 2024 yang membuat gaduh
-
Soal Putusan Penundaan Pemilu PN Jakpus, Presiden Jokowi Dukung KPU untuk Banding
Presiden Jokowi menyebut pemerintah mendukung penuh upaya KPU untuk mengajukan banding atas putusan PN Jakpus soal penundaan Pemilu.
-
Bawa Putusan PN Jakpus, PRIMA Gugat Lagi KPU ke Bawaslu
Kali ini PRIMA kembali menggugat Komisi Pemilu Umum (KPU) RI ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.
-
Elite Demokrat: Hakim PN Jakpus Tunda Pemilu Tidak Datang Begitu Saja Melainkan Kerja Sistematis
Benny K Harman menyebut ada kelompok dan kekuatan yang ingin menunda pemilu 2024, putusan hakim PN Jakpus tunda pemilu terjadi secara sistematis.
-
Elite Demokrat: Lawan Kekuatan yang Ingin Tunda Pemilu 2024
Benny menyebut, putusan PN Jakarta Pusat yang mengabulkan permohonan Partai Prima agar tahapan Pemilu dihentikan menjadi indikasi
-
Pimpinan Komisi II DPR Yakin KPU Tak Kesulitan Susun Dalil Banding Putusan PN Jakpus Tunda Pemilu
KPU memang wajib melakukan banding karena putusan PN Jakpus yang sudah keliru seharusnya PN Jakpus tidak memutuskan perkara Pemilu.
-
PRIMA Hargai Upaya Banding KPU Atas Hasil Putusan PN Jakpus Tunda Pemilu 2024
Partai Rakyat Adil dan Makmur (PRIMA) menghargai upaya banding Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI atas hasil putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
-
KPU Sebut Proses Banding Sebagai Keseriusan Hadapi Gugatan Partai PRIMA
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah mendaftarkan memori banding atas keputusan PN Jakpus terkait penundaan Pemilu 2024, Jumat (10/3/2023).
-
Ajukan Banding Putusan PN Jakpus, KPU: Kami Telah Terima Akta Permohonan Banding
KPU resmi ajukan banding putusan PN Jakpus yang telah mengabulkan gugatan Partai Prima, putusan PN Jakpus memerintahkan KPU menunda tahapan pemilu
-
KPU Resmi Ajukan Banding Putusan PN Jakpus soal Tunda Pemilu 2024
KPU telah resmi mengajukan banding terkait putusan PN Jakarta Pusat yang mengabulkan gugatan penundaan Pemilu 2024 dari Partai Prima.
-
KPU Telah Ajukan Banding Terhadap Putusan PN Jakpus Soal Tunda Pemilu
KPU RI resmi daftarkan memori banding atas keputusan PN Jakpus sebelumnya terkait penundaan Pemilu 2024.
-
Yusril Ihza Mahendra Sarankan KPU Damai dengan Partai Prima, Putusan PN Jakpus Dibatalkan
Yusril Ihza Mahendra menyarankan supaya komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan Partai Rakyat Adil dan Makmur (PRIMA) berdamai.
-
Pakar Tata Negara Minta KPU Tak Perlu Khawatirkan Putusan PN Jakpus Tunda Pemilu 2024, Ini Alasannya
KPU diminta tidak perlu khawatir atas hasil dari putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) soal penundaan Pemilu 2024.
-
Parpol Bisa Ajukan Verzet Jika Pengadilan Tinggi Kabulkan Putusan PN Jakpus Tunda Pemilu 2024
Yusril Ihza Mahendra mengatakan partai politik dapat mengajukan verzet jika Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengizinkan hasil putusan Pengadilan
-
Jelang Banding Putusan PN Jakpus, KPU Ajak Diskusi Pakar Hukum
Delapan pakar hukum menghadiri focus group discussion (FGD) yang diadakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk merespons putusan PN Jakpus
-
Yusril Ihza Yakin Gugatan Partai Prima Tidak Dikabulkan Pengadilan Tinggi
Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra melihat gugatan Partai Rakyat Adil dan Makmur (PRIMA) tidak akan dikabulkan oleh Pengadilan Tinggi
-
Besok KPU RI Ajukan Banding Atas Putusan PN Jakarta Pusat
Jumat (10/3/2023) besok Komisi Pemilu Umum (KPU) RI akan mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus).
© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved