TAG
Pesangon PHK
Berita
-
Ketentuan Besaran Pesangon Karyawan yang Kena PHK dalam Perppu Cipta Kerja
Berikut ketentuan besaran pesangon bagi karyawan yang diputus hubungan kerjanya atau di-PHK dalam Perppu Cipta Kerja.
-
UU Cipta Kerja Ditolak Buruh, Hotman Paris Cerita Sulitnya Buruh Tuntut Pesangon
Pemerintah pastikan aturan mengenai kewajiban pengusaha memberikan pesangon kepada pekerja yang mengalami PHK tetap ada di dalam UU Cipta Kerja
-
Menko Polhukam Mahfud MD Pastikan UU Cipta Kerja Tak Hilangkan Pesangon PHK, Begini Faktanya
Dalam UU Cipta Kerja, Menurut Mahfud, perusahaan yang akan melakukan PHK justru harus membayar apabila kontak kerja belum berakhir.
-
Omnibus Law Mustahil Dibatalkan, Ini Hitungan Besar Pesangon PHK Terbaru Berdasarkan UU Cipta Kerja
Ini Hitungan Besar Pesangon PHK Terbaru Berdasarkan UU Cipta Kerja yang Harus Diketahui Mengingat Omnibus Law Mustahil Dibatalkan Pemerintah
-
Di UU Cipta Kerja, Pegawai Kontrak Seumur Hidup, 6 Hari Kerja hingga Pesangon PHK Hanya 25 Kali Upah
Aturan di UU Cipta Kerja yang dinilai merugikan buruh di antaranya ketentuan perusahaan yang boleh mengontrak seumur hidup pekerja hingga pesangon PHK
-
Di UU Cipta Kerja, Pesangon PHK Jadi Hanya 25 Kali Upah, Berikut Perhitungannya
Adapun di dalam UU Ketenagakerjaan No 13/2003, besaran nilai maksimal pesangon yang bisa didapatkan buruh mencapai 32 kali upah.
-
RUU Cipta Kerja, Pesangon PHK Turun Jadi 25 Kali Upah
Awalnya pesangon PHK diberikan 32 kali upah dengan rincian 23 kali upah ditanggung pemberi kerja dan 9 kali melalui program JKP
-
Di RUU Cipta Kerja, Pesangon untuk yang Kena PHK Turun dari 32 Jadi Hanya 25 Kali Upah
Sementara di UU Ketenagakerjaan No 13/2003, pesangon PHK diatur maksimal hingga 32 kali upah.
-
Pesangon PHK Turun Jadi 25 Kali Upah dalam RUU Cipta Kerja
Skema pemberian pesangon pemutusan hubungan kerja (PHK) telah disepakati untuk diubah oleh Pemerintah
© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved