TAG
Perda Covid-19
Berita
-
Soal Sanksi Pidana Bagi Pelanggar Prokes, Wagub DKI Sebut Perlu Upaya Ekstra
Wagub DKI menanggapi sanksi pidana dalam pembahasan Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan covid-19.
-
Bapemperda DPRD DKI: Usulan Sanksi Pidana di Revisi Perda Covid-19 Demi Sukseskan Atasi Pandemi
Pantas menjelaskan soal pidana penjara 3 bulan atau denda Rp500 ribu bagi pelanggar yang abai penggunaan masker, sepenuhnya
© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved