TAG
Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021
Berita
-
Daftar Kewajiban dan Larangan PNS dalam PP No. 94 Tahun 2021, Ada Kewajiban Lapor Harta Kekayaan
Berikut ini daftar kewajiban dan larangan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), mulai dari wajib lapor harta kekayaan hingga dilarang mengikuti kampanye.
-
Aturan Baru Kewajiban dan Larangan PNS: Wajib Lapor Harta Kekayaan hingga Dilarang Ikut Kampanye
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).
-
ATURAN Baru PNS Resmi Diteken Presiden Jokowi: Bolos 10 Hari Dipecat, Wajib Lapor Harta Kekayaan
Berikut aturan-aturan baru bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021.
© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved