TAG
Pengadilan Negeri Jakarta Utara
Berita
Foto (13)
-
Suara Rohadi Si PNS Tajir Bergetar Bantah Kesaksian Eks Komisaris RS Reysa Mitra Medika Indramayu
Suara Rohadi bergetar saat membantah kesaksian mantan Komisaris PT Reysa Mitra Medika, Saanan.
-
Rohadi Si PNS Tajir Pernah Minta Tolong Anggota Polri Beli 5 Mobil Mewah
Anggota Polri dari Satlantas Polres Jakarta Utara bernama Sutikno sempat diminta Rohadi untuk membeli 5 mobi mewah.
-
Sidang Rohadi Si PNS Tajir, Saksi Sebut Eks Bupati Indramayu Anna Sophanah Pernah Diberi Mobil
Mantan Bupati Indramayu telah menerima satu unit mobil Pajero Sport warna hitam bernomor polisi B 104 ANA.
-
Saksi Ungkap PNS Tajir Rohadi Belikan Dirinya Mobil Mewah Untuk Operasional Jakarta-Indramayu
Mantan Komisaris PT Reysa Mitra Medika, Saanan, membenarkan bila PNS tajir Rohadi pernah membelikannya mobil Pajero Sport bernomor polisi B 2 RPC.
-
PNS Tajir Rohadi Didakwa Terima Suap Rp 4,6 Miliar dan Gratifikasi Rp 11,5 Miliar
PNS Mahkamah Agung Rohadi didakwa dengang beberapa dakwaan sekaligus terkait kasus suap dan gratifikasi.
-
Terjerat Kasus Suap dari Saipul Jamil, Eks Panitera PN Jakarta Utara Dibawa ke Lapas Sukamiskin
Eks Panitera PN Jakarta Utara Rohadi dieksekusi KPK ke Lapas Sukamiskin. Ia dikenai hukuman 5 tahun usai menerima suap kasus Saipul Jamil.
-
Jaksa Agung Sebut Vonis Untuk Kedua Terdakwa Penganiayaan Novel Baswedan Telah Sesuai Fakta
Jaksa Agung menyebuttidak ada yang salah dengan vonis terhadap kedua terdakwa kasus penganiayaan penyidik senior KPK Novel Baswedan
-
Semua Pihak Diharapkan Hormati Vonis Hakim Terkait Kasus Penyiraman Air Keras Novel Baswedan
"Kita semua tentu harus hormati putusan Majelis Hakim," kata Prof Romli ketika dihubungi wartawan
-
Penyiram Air Keras Novel Baswedan Divonis 2 dan 1,5 Tahun Penjara, Lebih Tinggi Dari Tuntutan Jaksa
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara kepada Rahmat Kadir Mahulette, Kamis (16/7/2020).
-
Sidang Vonis Kasus Penganiayaan Novel Baswedan Digelar Secara Teleconference
Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjadwalkan sidang perkara penganiayaan penyidik KPK, Novel Baswedan, beragenda pembacaan putusan pada Kamis (16/7)
-
Jaksa: Dalil Pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa Penganiayaan Novel Baswedan Tidak Beralasan
Tim Jaksa Penuntut Umum memohon kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara agar menolak semua nota pembelaan Ronny Bugis dan Rahmat kadir.
-
Novel Baswedan: Saya Yakin Pelaku Sebenarnya Sedang Gemetaran
Wawancara eksklusif dengan Novel Baswedan terkait tuntutan JPU terhadap para terdakwa
-
Pledoi Terdakwa Penyerang Novel Baswedan : Bukan Penganiayaan Berat, Minta Bebas
Kuasa Hukum Polisi Penyerang Novel Baswedan Minta Pembebasan Kliennya, Sebut Bukan Penganiayaan Berat dan Ada Kesalahan Medis
-
Kuasa Hukum Ronny Bugis dan Rahmat Kadir: Tidak Ada Niat Menganiaya Novel Baswedan
Terdakwa Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis membacakan nota pembelaan di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (15/6/2020).
-
Terdakwa Penyiraman Air Keras Novel Baswedan Dijadwalkan Bacakan Nota Pembelaan Siang ini
Terdakwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette dan tim penasihat hukum akan membacakan nota pembelaan di persidangan
-
Respons Tim Advokasi Novel Baswedan Sikapi Tuntutan 1 Tahun Penjara Untuk Rahmat dan Ronny Bugis
Tim Advokasi Novel Baswedan menyoroti tuntutan Jaksa Penuntut Umum terhadap dua terdakwa kasus penganiayaan penyidik KPK, Novel Baswedan.
-
Pengabdian di Polri Jadi Pertimbangan Jaksa Tuntut Ronny Bugis dan Rahmat Kadir 1 Tahun Penjara
Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulete, dua terdakwa kasus penganiayaan penyidik KPK, Novel Baswedan dituntut pidana penjara selama 1 tahun.
-
Sama Dengan Ronny Bugis, Rahmat Kadir Dituntut 1 Tahun Penjara Atas Kasus Penyerangan Novel Baswedan
Rahmat Kadir Mahulete, terdakwa kasus penganiaya penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan dituntut 1 tahun penjara.
-
BREAKING NEWS: Terdakwa Penganiaya Novel Baswedan, Ronny Bugis Dituntut 1 Tahun Penjara
Ronny Bugis, terdakwa kasus penganiayaan terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan, dituntut pidana penjara selama 1 tahun.
-
Dihukum Terlibat Pembunuhan Mantan Pacar, Eks Pemain Sinetron Lidya Pratiwi Dikabarkan Bebas
Pihak Lapas Tangerang melalui Kabag Humas Ditjen Pas, Rika Aprianti angkat bicara soal pembebasan Lidya Pratiwi