TAG
Penertiban Papan Reklame
Berita
Foto (4)
-
Besi Bekas Papan Reklame yang Disita Petugas Diambil Kembali oleh Pemiliknya
Padahal, sesuai dengan Pasal 68, Pergub DKI 148/ 2017, tentang penyelenggaraan reklame bahwa hasil penertiban rangka media tersebut menjadi aset Pemda
© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved