Besi Bekas Papan Reklame yang Disita Petugas Diambil Kembali oleh Pemiliknya
Padahal, sesuai dengan Pasal 68, Pergub DKI 148/ 2017, tentang penyelenggaraan reklame bahwa hasil penertiban rangka media tersebut menjadi aset Pemda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Sejumlah besi rangka reklame atau papan iklan yang telah disita petugas di gudang induk Satpol PP, Cakung, Jakarta Timur, diambil kembali pemiliknya.
Padahal, sesuai dengan Pasal 68, Pergub DKI 148/ 2017, tentang penyelenggaraan reklame bahwa hasil penertiban rangka media tersebut telah menjadi aset Pemda.
Pengambilan besi-besi rangka reklame hasil penertiban di Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Pusat, tersebut, dilakukan pada Kamis (5/1/2018).
Adanya oknum pejabat Satpol PP DKI Jakarta, yang memerintahkannya diduga membuat pemilik nekat berani melakukan.
Baca: Papan Reklame Berukuran Besar Timpa Mobil, Sekeluarga Selamat
Makmuri, Kepala Gudang Induk Satpol PP DKI Jakarta, membenarkan dirinya telah mengeluarkan sejumlah besi rangka reklame dari dalam gudang untuk diambil pemiliknya.
“Saya hanya mengeluarkan, karena ada perintah secara lisan dari pimpinan,” ujarnya kepada wartawan.
Sementara itu, Kepala Seksi Operasional Bidang Penegakan dan Penindakan Satpol PP DKI Jakarta, Hary Apriyanto, yang dihubungi terpisah membantah bahwa besi rangka reklame senilai ratusan juta tersebut hasil penertiban yang telah menjadi barang sitaan negara.
“Itu barang titipan, karena pada saat pemilik membongkar reklame kita perhatikan potongan-potongan besinya menghalangi jalan. Dan kita pindahkan, jadi bukan barang hasil penertiban dan merupakan aset Pemda,” pungkasnya.