TAG
Penerima Bantuan Subsidi Upah
Berita
-
Cek Status Penerima BSU Rp600 Ribu di bsu.kemnaker.go.id, Mulai Cair Senin 12 September 2022
Pencairan BSU berlangsung pada hari ini Senin (12/9/2022), berikut cara cek status penerima BSU Rp600 ribu di bsu.kemnaker.go.id.
-
Penjelasan Kementerian Tenaga Kerja soal Kendala Pencairan BSU 2022
Sub Koordinator Kepesertaan Jaminan Sosial Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Nindya Putri ungkap kendala pencairan BSU pada tahun ini.
-
CARA Cek Penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) Tahun 2022, Berikut Kriterianya
Bantuan Subsidi Upah (BSU) akan kembali diberikan kepada 8,8 juta tenaga kerja dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta di tahun 2022.
-
KRITERIA Penerima Bantuan Subsidi Upah 2022 yang akan Diberikan pada 8,8 Juta Pekerja
Bantuan Subsidi Upah (BSU) akan kembali diberikan kepada 8,8 juta tenaga kerja dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta di tahun 2022.
-
Bantuan Subsidi Upah Kembali Cair di Tahun 2022, BSU Diberikan kepada 8,8 Juta Pekerja
Bantuan Subsidi Upah (BSU) akan kembali diberikan kepada 8,8 juta tenaga kerja dengan gaji di bawah Rp 3 juta di tahun 2022.
-
Cek Penerima BLT Subsidi Gaji Rp 1 Juta di kemnaker.go.id atau WhatsApp, BSU Cair Tanpa Ada Potongan
Berikut cara mengecek penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT Subsidi Gaji Rp 1 juta.
-
Ada 8,7 Juta Pekerja Bakal Dapat Subsidi Rp 1 Juta, Ini Syarat Penerima BSU 2021
Pemerintah bakal mengucurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2021 kepada para pekerja bergaji di bawah Rp 3,5 juta.
-
Akses bpjsketenagakerjaan.go.id untuk Cek Daftar Penerima Bantuan Subsidi Upah/Gaji Rp 1 Juta
Bantuan Subsidi Upah/Gaji diberikan kepada pekerja yang terdampak COVID-19, simak cara cek penerima BSU di bpjsketenagakerjaan.go.id berikut ini.
-
AKSES bpjsketenagakerjaan.go.id untuk Cek Status Calon Penerima Bantuan Subsidi Gaji/Upah (BSU)
Pemerintah akan memberikan Bantuan Subsidi Gaji/Upah sebesar Rp 1 juta kepada para pekerja, berikut terdapat cara cek status calon penerima BSU.
-
Simak 7 Syarat Penerima Bantuan Subsidi Gaji/Upah (BSU) Rp 1 Juta dari Pemerintah
Pemerintah akan memberikan Bantuan Subsidi Gaji/Upah sebesar Rp 1 juta kepada para pekerja, berikut ini syarat-syaratnya.
© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved