TAG
Pegawai yang Terkena PHK
Berita
-
Pegawai yang Terkena PHK Masih Dapat BSU Rp600 Ribu, Ini Syaratnya
Pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) masih bisa mendapatkan BSU Rp600 ribu. Berikut syarat-syaratnya.
© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved