TAG
Mirah Sumirat
Berita
-
Serikat Buruh Minta Ida Fauziyah Berpihak ke Pekerja, Jangan Beropini
Menaker harus benar-benar berpihak kepada kepentingan pekerja, apalagi sudah banyak menyerap aspirasi dari pekerja, serikat pekerja dan masyarakat
-
Presiden Aspek: Pekerja Diajak Bicara Permenaker Soal JHT, Tapi Tak Setuju
Mirah Sumirat mengatakan perwakilan buruh dan pekerja yang tergabung dalam Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Nasional sudah diajak bicara Kemenaker
-
Tafsir Permenaker 19 Tahun 2015: Korban PHK Tak Masuk Kategori Peserta BPJS, JHT Berhak Diambil
Pekerja yang mengundurkan diri dan diputus hubungan kerjanya (PHK) tidak lagi masuk dalam kategori ‘peserta’, karena ia sudah tidak bekerja
-
ASPEK Indonesia: 50 Persen Pekerja yang Ambil JHT Adalah Korban PHK
Aturan JHT hanya bisa diambil saat memasuki usia pensiun 56 tahun tidak cocok diterapkan untuk buruh yang kena PHK.
-
Serikat Pekerja: JHT Cair di Usia 56 Tahun Mencederai Rasa Keadilan
Kondisi faktual saat ini, banyak korban PHK dengan berbagai penyebab, yang membutuhkan dana JHT miliknya untuk memenuhi kebutuhan hidup
-
Buruh Desak Empat Peraturan Pemerintah di UU 11/2020 Cipta Kerja Dibatalkan
Mirah menegaskan Pasal-pasal yang terdapat dalam UU Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah turunannya mempermudah terjadinya pemutusan hubungan kerja
-
Protes Kenaikan UMP Tahun 2022, Buruh Sebut Sangat Memalukan, Berikut Besaran UMP di 15 Provinsi
ASPEK memprotes keras keputusan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2022 rata-rata sebesar 1,09 persen.
-
Miris, UMP Naik 1,09 Persen Di Tengah PPN Yang Juga Naik dan Prediksi Inflasi 2-3 Persen
Kritikan ini salah satunya diungkapkan oleh Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (Aspek Indonesia), Mirah Sumirat.
-
Upah Minimum Tahun Depan Cuma Naik 1 Persen, Buruh: Ini Sangat Memalukan
Aspek Indonesia: Pemerintah sedang mempermalukan dirinya sendiri, karena terbukti membuat aturan turunan berupa PP No. 36 Tahun 2021
-
Kenaikan UMP Hanya 1,09 Persen, Buruh Ancam Aksi Mogok Nasional, Pengusaha: Kami Keberatan
Pemerintah telah menetapkan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2022 yang rata-rata naik hanya sebesar 1,09 persen.
-
Kenaikan UMP Dinilai Kecil, Buruh Akan Mogok Nasional
Serikat buruh protes rencana upah minimum provinsi (UMP) yang hanya akan naik rata-rata nasional 1,09 persen pada 2022.
-
Buruh Protes Nilai UMP 2022, Mirah Sumirat: Rakyat Dipaksa untuk Terus Miskin
Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (Aspek Indonesia) Mirah Sumirat, menyatakan bahwa kebijakan pemerintah soal UMP tak sesuai dengan regulasi
-
Berdasarkan Hasil Survei KHL, Asosiasi Buruh Minta Upah Minimum Tahun Depan Naik 7-10 Persen
Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (Aspek Indonesia) meminta kenaikan upah minimum tahun 2022 sebesar 7-10 persen.
-
7.000 Karyawan Terancam PHK, Manajemen Giant Diminta Transparan
Sekitar 7.000 karyawan yang terancam mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat penutupan semua gerai Giant di Indonesia pada akhir 2021.
-
Upah Minimum 2021 Tak Naik, Buruh dan UKM Bakal Merana
Mirah mengatakan Menaker Ida Fauziyah seharusnya bersikap fair bahwa dalam pandemi Covid-19 ada perusahaan
-
Ragam Kekecewaan Serikat Buruh dan SE Upah Minimum 2021 Menakertans yang Dituding Miskinkan Pekerja
ASPEK menilai jika upah minimum 2021 tidak naik akan berimbas fatal bagi buruh hingga masyarakat yang memiliki usaha mikro kecil menengah.
-
Jika Upah Minimum 2021 Tidak Naik, Fatal Bagi Buruh dan Warga Pemiik Usaha MIkro Kecil
Mirah mengatakan Menaker Ida Fauziyah seharusnya bersikap fair bahwa dalam pandemi Covid-19 ada perusahaan yang terdampak dan tidak terdampak.
-
Klaster Ketenagakerjaan Disepakati, Ini Kata Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia
Aspek Indonesia menyayangkan keputusan DPR dan pemerintah yang hanya mengabulkan sebagian permintaan buruh dalam RUU Cipta Kerja.
-
Buruh Desak Pemerintah Batalkan Program Kartu Prakerja
Aspek Indonesia meminta DPR RI untuk turun tangan meminta dihentikannya program Kartu Prakerja
-
PT JLJ Siap Bawa Kasus PHK Mirah Sumirat ke Jalur Hukum
Kuasa Hukum PT JLJ Jhon Girsang memastikan akan melaporkan permasalahan PHK mantan karyawan Mirah Sumirat ke pihak berwajib.
© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved