TAG
Maqdir Ismail
Berita
Foto (21)
-
Nurhadi Mau Pindah Rutan Kata KPK Berlebihan, Kuasa Hukum Tuding KPK yang Berlebihan
Sebaliknya, kuasa hukum terdakwa kasus suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di MA menyatakan KPK yang berlebihan.
-
Kuasa Hukum Sebut Ada yang Mau Cuci Tangan di Kasus Juliari Batubara
Maqdir mengatakan pernyataan saksi Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono soal adanya arahan dari menteri seolah sengaja membangun narasi menyesatkan.
-
Jelang Pembacaan Vonis, Kuasa Hukum Eks Sekretaris MA Klaim Dakwaan JPU Keliru
Maqdir Ismail menyebut kedua kliennya tak terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
-
Mantan Sekretaris MA Nurhadi Divonis Hari Ini
Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurrachman dan menantunya Rezky Herbiyono akan menghadapi sidang
-
Kuasa Hukum Nurhadi Sebut Tuntutan Jaksa KPK Sewenang - Wenang dan Zalim
Tuntutan pidana penjara terhadap terdakwa juga dilatarbelakangi oleh sikap ingin membalas dendam atau melampiaskan ketidaksukaan JPU pada terdakwa
-
Bacakan Pleidoi, Kuasa Hukum Nurhadi Cerita Banyak Isu Miring yang Menyerang Kliennya
Nurhadi selaku terdakwa I dan Rezky Herbiyono selaku terdakwa II terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pidana korupsi berupa suap
-
Dituntut 12 Tahun Penjara, Nurhadi Sebut Jaksa KPK Berimajinasi
Nurhadi menyebut jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah berimajinasi ketika menuntut dirinya dengan hukuman 12 tahun penjara.
-
Soal Pernyataan Wamenkumham tentang Hukuman Mati, Ini Reaksi Pengacara Juliari Batubara
Maqdir mengatakan pernyataan Wamenkumham dapat menjadi beban bagi aparat penegak hukum.
-
Soal Pemukulan Nurhadi Terhadap Petugas KPK, Kuasa Hukum: Bisa Jadi Ada Provokasi Disengaja
Kuasa hukum Nurhadi, Maqdir Ismail, menyatakan terdapat provokasi, sehingga membuat Nurhadi melakukan kekerasan terhadap seorang petugas KPK.
-
KPK Sayangkan Sikap Kuasa Hukum Hanya Berasumsi di Kasus Pemukulan Nurhadi
Ada provokasi sehingga membuat Nurhadi melakukan demikian. Sebab, kata dia, jika tidak diprovokasi, Nurhadi tidak mungkin marah
-
Nurhadi Pukul Bibir Petugas KPK, Polsek Metro Setiabudi Sudah Periksa 3 Saksi dan Tunggu Hasil Visum
Nurhadi melakukan kekerasan fisik berupa pemukulan ke arah bibir atas petugas rutan KPK.
-
Detik-detik Eks Sekretaris MA Nurhadi Pukul Petugas Rutan KPK Hingga Dilaporkan ke Polisi
Mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi diduga memukul seorang petugas rumah tahanan (rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
-
Nurhadi Pukul Petugas Rutan KPK, Kuasa Hukum: Bisa Saja Sengaja Diprovokasi
Menurut Maqdir, ada provokasi sehingga membuat Nurhadi melakukan demikian. Sebab, kata dia, jika tidak diprovokasi, Nurhadi tidak mungkin marah.
-
Maqdir Ismail Minta KPK Hapus Status DPO Sjamsul Nursalim, Ini Alasannya
Ahli hukum ini mencontohkan perkara Sjamsul Nursalim (SN) dan Itjih S. Nursalim (IN).
-
KPK Tolak Disebut Batasi Hak Tahanan Bertemu Pengacara: Pandemi Covid Pertemuan Lewat Daring
Pertemuan yang semula dapat dilakukan secara tatap muka, imbuh Ali, kini beralih menjadi daring sesuai jadwal dan waktu yang telah ditentukan.
-
Jaksa KPK dan Pengacara Nurhadi Debat Sengit di Persidangan
Maqdir ingin mengetahui apakah inisial BS ini sebagai Boyamin Saiman, Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI).
-
Menantu Nurhadi Tampung Uang Suap di Rekening karyawan, Jalan ke Jepang, Belikan Istri Tas Hermes
Menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono gunakan uang suap untuk jalan-jalan ke Jepang, beli lahan sawit Rp 13 miliar dan beli tas Hermes 3 ribu dolar.
-
IPW Sebut Buron KPK Nurhadi Terlihat Beberapa Kali di Masjid, Kuasa Hukum Pertanyakan Bukti
Maqdir Ismail, mempertanyakan bukti-bukti yang disampaikan Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW), Neta S Pane
-
Romy Tak Gentar Hadapi Kasasi KPK
Romy pun rupanya tak gentar menghadapi kasasi yang dilayangkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
-
BREAKING NEWS: Bebas Dari Rutan KPK, Romahurmuziy: Berkah Ramadan Bisa Bertemu Keluarga
Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhammad Romahurmuziy alias Romy akhirnya menghirup udara bebas.