TAG
KUHP
Berita
Foto (15)
-
Mantan Jaksa Agung RI Pertanyakan Sikap DPR Yang Mudah Meloloskan KUHP Baru
Marzuki Darusman mempertanyakan sikap DPR yang dengan mudah meloloskan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi undang-undang
-
Langgar Kebebasan Pers, PBB Sebut KUHP Baru Bertentangan dengan HAM
PBB menilai Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang direvisi tidak sesuai dengan kebebasan dasar dan hak atas kesetaraan.
-
Pengesahan KUHP Tuai Polemik, DPR Bakal Bentuk Satgas Sosialisasi
Kurangi polemik, DPR akan bentuk Satgas untuk sosialisasikan KUHP yang sudah disahkan beberapa waktu lalu.
-
Begini Isi Pasal Zina dalam KUHP yang Dianggap Kontroversial
Satu diantara pasal yang dinilai kontroversi dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang sudah disahkan oleh DPR RI adalah mengenai perzinaan.
-
KUHP Baru: Sebar Paham Komunis Dapat Dipidana Penjara 4 Tahun
Dalam KUHP baru ini setiap orang yang menyebarkan paham lain yang bertentangan dengan Pancasila dapat dipidana 4 tahun.
-
KUHP Baru: Sebar Berita Bohong Terancam Dipidana 6 Tahun Penjara
Dalam draf yang diperoleh Tribunnews.com, pada KUHP baru ini pelaku penyebarluasan berita bohong dapat dipidana 6 tahun penjara.
-
KUHP Baru: Seseorang Melakukan Makar Terhadap Presiden Bisa Diancam Maksimal Pidana Mati
Rancangan tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) sudah disahkan DPR RI.Dalam draf KUHP yang sudah disahkan mengatur tentang pidana makar
-
KUHP Baru: Hukuman Mati Bukan Lagi Pidana Pokok
Rancangan tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang sudah disahkan DPR menjadi Undang-Undang (UU) masih menyisakan pro dan kontra
-
KPK Tak Khawatir KUHP Baru Ringankan Hukuman Koruptor: Kita Punya UU Tersendiri
Pasalnya, dikatakan Ketua KPK Firli Bahuri, pihaknya memiliki UU tersendiri yang diatur dalam UU Nomor 19 Tahun 2019.
-
Pemerintah Yakin Pasal Perzinaan di KUHP Tak Berdampak Negatif pada Pariwisata dan Investasi
Pemerintah meyakini aturan tersebut tidak berdampak negatif terhadap sektor pariwisata dan investasi.
-
Pegiat HAM Sebut Perbedaan Penghinaan dan Kritik dalam Penjelasan KUHP Tidak Jelas
Pegiat HAM Asfinawati menilai bagian yang menjelaskan perbedaan hinaan dan kritik terhadap kekuasaan dalam KUHP baru tidak jelas.
-
Pegiat HAM: Pasal Karet KUHP Bahaya di Tangan Kepolisian
Pegiat HAM menyoroti penerapan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang kelak akan diacu oleh kepolisian.
-
Kapolri Dalami Penemuan Belasan Kertas Bertuliskan Penolakan Terhadap UU KUHP di Lokasi Teror Bom
Listyo Sigit menyebut pelaku penyerangan Bom Polsek Astana Anyar merupakan mantan narapidana terorisme bernama Agus Sujatno.
-
Stafsus Presiden Pastikan Pasal Perzinaan KUHP Tak Berdampak Negatif pada Pariwisata dan Investasi
Dini pun menjelaskan bahwa sebenarnya tidak ada perubahan substantif terkait pasal ini jika dibandingkan Pasal 284 KUHP lama
-
Ini Alasan Dubes AS Kritik Pasal Perzinaan di KUHP Baru Indonesia
Pada konferensi pers di Kedutaan Besar AS Jakarta, Kim menjelaskan bahwa pihaknya masih mempelajari hukum tersebut.
-
Pegiat HAM Sorot Pasal KUHP Penghinaan Kekuasaan yang Dapat Diadukan Tertulis
Asfinawati kritisi pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) di mana kritik terhadap lembaga negara masuk dalam delik aduan.
-
KUHP Baru: Pelaku Begal atau Jambret Terancam Hukuman Mati
(RKUHP) yang baru disahkan mengatur tentang pelaku begal atau jambret yang menyebabkan korban meninggal dunia terancam hukuman mati.
-
Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pengesahan UU KUHP
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mengapresiasi keberhasilan pemerintah yang diwakili Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly bersama DPR RI soal RUU KUHP.
-
Ruang Kritik Kian Terbatas Akibat KUHP, Direktur Eksekutif KedaiKOPI: Seperti Pemerintah Cina
Adi memaparkan adanya strategi otoriter Cina yang sama dalam ruang publik digital di Indonesia.
-
KUHP Baru: Bikin Tetangga Keberisikan Malam Hari Siap-siap Kena Denda Maksimal Rp10 Juta
Merujuk KUHP baru, membuat tetangga keberisikan pada malam hari dapat terkenca ancaman denda maksimal Rp10 juta (kategori II).