TAG
KPPU
Berita
Foto (9)
-
Kenapa ya Minyak Goreng Rp 14.000 Susah Dicari?
Meski pemerintah telah menggelontorkan minyak goreng satu harga yang dibanderol Rp 14.000 per liter, pada kenyataannya di pasaran
-
Minyak Goreng Rp 14 Ribu Mulai Langka di Toko Ritel Modern, KPPU Lanjutkan ke Ranah Penegakan Hukum
Minyak goreng yang dibanderol Rp 14.000 per liter mulai sulit ditemui di toko-toko ritel modern. Hal tersebut berdasarkan pengamatan dari KPPU
-
KPPU: Struktur Industri Minyak Goreng Indonesia Mengarah ke Oligopoli
KPPU merekomendasikan kepada pemerintah untuk mencabut regulasi yang menghambat industri minyak goreng.
-
KPPU Ungkap Pasar Minyak Goreng Indonesia Dikendalikan Empat Produsen Besar
Komisi Pengawas Persaingan Usaha mengungkapkan, saat ini konsentrasi sebesar 46,5 persen pasar minyak goreng hanya dikendalikan oleh empat produsen
-
Empat Raja Minyak Goreng Indonesia Kuasai 46,5 Persen Pangsa Pasar Nasional
Berdasar penelitian KPPU, beberapa pemain terbesar di industri ini adalah pelaku usaha terintegrasi dari perkebunan hingga produsen minyak goreng.
-
Lihat Ada Sinyal Kartel Harga Minyak Goreng, KPPU: Kompak Naiknya
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melihat ada sinyal kartel dari kenaikan harga minyak goreng yang terjadi belakangan ini.
-
Minyak Goreng Mahal, KPPU Klaim Belum Temukan Praktik Kartel, YLKI Duga Sebaliknya, GIMNI: Itu Asbun
KPPU menyatakan belum menemukan adanya dugaan kartel penyebab naiknya harga minyak goreng yang terjadi belakangan ini.
-
Siapa 'Menggoreng' Harga Minyak Goreng, KPPU Mulai Bertindak Selidiki Dugaan Kartel
Makin tingginya harga minyak goreng semakin meningkatkan kecurigaan akan permainan harga oleh para produsen minyak goreng.
-
Andre Rosiade Minta Polisi dan KPPU Cek Penyebab Harga Pangan Meroket
Andre Rosiade meminta Polri dan KPPU untuk mengecek langsung dan mencari tahu penyebab meroketnya sejumlah harga bahan pangan
-
Stabilisasi Harga Selama Libur Nataru, KPPU Bantu Pemerintah Awasi Pasokan Kebutuhan Pokok
KPPU merespon positif upaya pemerintah memulihkan perekonomian nasional jelang Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru).
-
Sampai November, KPPU Terima 187 Notifikasi Merger dan Akuisisi
KPPU menerima 187 notifikasi merger dan akuisisi sejak awal tahun hingga November.
-
Picu Persaingan Tidak Sehat, KPPU Larang Praktik Bundling Layanan Tes PCR
KPPU mengingatkan agar jangan ada praktik bundling atau paket tes PCR dengan layanan kesehatan lainnya.
-
KPPU Siap Dalami Dugaan Praktik Monopoli Dalam Survei Produk Nikel di Smelter
Ketua KPPU Kodrat Wibowo, mengingatkan agar jangan sampai terjadi diskriminasi atau tindakan monopoli dalam praktik usaha
-
Mantan Komisioner: KPPU Bisa Gunakan Kewenangannya Meminta Remedy di Merger Indosat H3I
Mantan Ketua KPPU M Nawir Messi mengatakan, setiap aktivitas merger akusisi perusahaan di Indonesia harus mendapatkan persetujuan dari KPPU.
-
Dharma Satya Kena Denda Rp 1,05 Miliar Gara-gara Terlambat Lapor Aksi Akuisisi ke KPPU
PT Dharma Satya Nusantara Tbk (DSNG) mendapat sanksi denda dan harus membayar Rp1,05 miliar atas keterlambatan pemberitahuan pengambilalihan saham
-
Mantan Komisioner BRTI Sarankan Indosat dan Hutchinson Tetap Jalankan Pertimbangan KPPU
Mantan komisioner BRTI berharap aksi korporasi ini mempertimbangkan juga aspek persaingan usaha yang sehat di industri telekomunikasi.
-
KPPU: Harga Oksigen di DKI Jakarta Melambung hingga 900 Persen
ditemukan harga jual oksigen melonjak tajam hingga 900 persen pada sejumlah marketplace
-
Pungut Biaya Tarik Tunai dan Cek Saldo di ATM Link, 4 Bank Pemerintah Dilaporkan ke KPPU
Empat bank milik pemerintah, masing-masing Bank BRI, BNI, BTN dan Mandiri dilaporkan ke KPPU karena pungut biaya tarik tunai dan cek saldo di ATM Link
-
Pengamat: Spektrum Frekuensi Tidak Boleh Diperjualbelikan
Pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagio menilai spektrum frekwensi komunikasi merupakan hak milik publik dan tidak boleh diperjualbelikan.
-
Pengamat: KPPU Perlu Dilibatkan dalam Pengalihan Frekuensi
Kamilov Sagala, mengatakan pengalihan frekuensi itu bisa masuk menjadi ranah KPPU karena bisa terkait dengan persaingan usaha
© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved