TAG
kotak kosong
Berita
-
Calon Kepala Daerah yang Kalah dari Kotak Kosong Dapat Kesempatan Maju Kembali di Pilkada Ulang
Rendy menyebut pilkada ulang akibat kemenangan kolom kosong mewajibkan pengulangan proses secara lengkap, mulai pendaftaran calon hingga verifikasi
-
KPU: Anggaran Pilkada Ulang Jika Kotak Kosong Menang Belum Diusulkan
Ia menambahkan, pemerintah pusat siap memberikan dukungan penuh jika ketentuan Pasal 54D Ayat 3 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dijalankan
-
MK Tolak Permohonan Penerapan Kotak Kosong Dalam Pilkada yang Diikuti Lebih Dari Satu Paslon
MK menolak permohonan untuk memperluas penerapan suara kosong atau blank vote dalam Pilkada yang diikuti lebih dari satu pasangan calon.
-
MK Putuskan Pilkada Ulang untuk Daerah Kotak Kosong Digelar Paling Lambat November 2025
MK memutuskan Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus menggelar Pilkada ulang paling lambat pada 27 November 2025.
-
Daftar 37 Daerah Paslon Tunggal vs Kotak Kosong di Pilkada 2024, Termasuk 1 Provinsi
Sebanyak 37 daerah di Pilkada 2024 akan diikuti oleh pasangan calon (paslon) tunggal yang akan menghadapi kotak kosong.
-
Bawaslu: Kotak Kosong Opsi bagi Pemilih yang Tidak Menghendaki Calon Peserta yang Tersedia
Kotak kosong dalam pilkada merupakan pilihan bagi masyarakat yang tidak menghendaki memilih calon peserta yang tersedia
-
Bawaslu Sebut Masyarakat Boleh Kampanyekan Kotak Kosong Asal tidak Difasilitasi Negara
Bawaslu RI Rahmat Bagja menilai masyarakat boleh mengampanyekan kotak kosong dalam Pilkada 2024 asal tidak difasilitasi oleh negara.
-
DPR dan KPU Sepakati Pilkada Ulang Digelar September 2025 Jika Kotak Kosong Menang
DPR dan KPU menyepakati pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) ulang digelar September 2025 untuk daerah yang hanya ada calon tunggal.
-
Bawaslu: Selama Tak Melanggar UU Pilkada, Kampanye Kotak Kosong Tidak Dilarang
Proses mengkampanyekan kotak kosong pada wilayah pilkada yang hanya ada calon tunggal tidak dilarang.
-
KPU Bakal Atur Larangan Ajakan Pilih Kotak Kosong Saat Hari Pemungutan Suara
Aturan terkait larangan kampanye kotak kosong saat hari pemungutan ini pun bakal segera disusun oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
-
Respons Gerakan Coblos Kotak Kosong, KPU Klaim Minat Masyarakat Gunakan Hak Pilih Tinggi
KPU juga sudah menginstruksikan jajaran daerah untuk tetap meningkatkan proses penyebarluasan informasi dan sosialisasi pilkada.
-
Bawaslu Minta KPU Tidak Fasilitasi Kotak Kosong di Pilkada 2024
Bawaslu minta KPU tidak memfasilitasi kotak kosong dalam kontestasi Pilkada 2024 yang hanya punya peserta calon tunggal.
-
KPU akan Pangkas Proses Tahapan Pilkada Ulang 2025 Jika Kotak Kosong Menang
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan memangkas beberapa proses tahapan untuk melaksanakan Pilkada Ulang 2025.
-
Bawaslu Akan Buat Aturan soal Pilkada Ulang Apabila Kotak Kosong Menang
Bagja pun memastikan pihaknya bakal membuat aturan jika nantinya kotak kosong menang di wilayah tersebut.
-
KPU Akui Ada Potensi Kecurangan di Pilkada Calon Tunggal Lawan Kotak Kosong
KPU menilai ada potensi kecurangan dalam Pilkada 2024, terutama dalam proses calon tunggal melawan kotak kosong.
-
Pengamat: Tidak Perlu Ada Opsi Kotak Kosong di Surat Suara
Hensat pun mengatakan, sebaiknya proses pilkada diulang jika calon tunggal di daerah tersebut tidak mendapatkan cukup dukungan dari pemilih atau kalah
-
Pengamat: Solusi Atas Kalahnya Pasangan Tunggal Bukan Pilkada Ulang
Komisi II DPR RI bersama penyelenggara pemilu, menyepakati pilkada ulang digelar pada 2025, jika kotak kosong menang.
-
Soal Pilkada Ulang Jika Kotak Kosong Menang, Pengamat: Praktik yang Sia-sia
Direktur Lingkar Madani (LIMA) Indonesia Ray Rangkuti mengomentari soal potensi pilkada ulang di Pilkada 2024.
-
Keberadaan Kotak Kosong Pilkada 2024, Dinilai Hanya Memuluskan Calon Tunggal Menang
Diketahui dalam Pilkada 2024 tercatat jumlah calon kepala daerah melawan kotak kosong sebanyak 41 wilayah Kabupaten/Kota di Indonesia.
-
Pilkada Digelar Ulang pada Tahun 2025 Jika Kotak Kosong Menang, KPU Segera Susun Rancangan Jadwal
Komisi II DPR RI bersama penyelenggara pemilu, menyepakati pilkada ulang digelar pada 2025, jika kotak kosong menang.
© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved