TAG
Konawe Selatan
Berita
-
Eks Kapolsek Baito dan Kanit Reskrim Terbukti Peras Supriyani, Dijatuhi Sanksi Demosi dan Patsus
Eks Kapolsek Baito, Ipda M Idris alias Ipda MI dan mantan Kanit Reskrim Aipda Amiruddin alias Aipda AM terbukti memeras guru Supriyani
-
Ipda MI Akui Peras Supriyani Rp2 Juta, Aipda AM Minta Rp50 Juta Agar Kasus Tak Dilanjutkan
Mantan Polsek Baito dan Kanit Reskrim akui meminta sejumlah uang kepada guru honorer Supriyani.
-
Sudah Dicopot, Aipda AM Akhirnya Akui Pernah Minta Uang Rp50 Juta kepada Guru Supriyani
Aipda AM mengakui pernah meminta uang puluhan juta kepada guru Supriyani dan keluarganya.
-
Kasus Pemerasan Guru Supriyani, Eks Kapolsek Baito Ipda Idris Akui Terima Rp 2 Juta Untuk Beli Semen
Mantan Kapolsek Baito, Ipda Muhammad Idris alias Ipda MI mengakui menggunakan uang Rp 2 juta yang diberikan guru Supriyani untuk beli bahan bangunan.
-
Babak Baru Kasus Dugaan Pemerasan terhadap Supriyani, sang Guru Honorer Jadi Saksi Sidang Hari Ini
Kasus dugaan pemerasan terhadap Supriyani masih bergulir. Hari ini dia akan dipanggil menjadi saksi.
-
Klarifikasi Keluarga Supriyani: Doa Bersama Batal Bukan karena Polisi
Keluarga Supriyani menjelaskan batalnya doa bersama bukan karena larangan polisi.
-
Bukan Dilarang Polisi, Keluarga Ungkap Alasan Doa Bersama Batal Jelang Vonis Supriyani
Keluarga Supriyani membatalkan doa bersama menjelang sidang. Apa alasannya?
-
Pilu Tahu Gaji Supriyani Rp300 Ribu, Dedi Mulyadi Beri Hadiah Rp50 Juta: Dia Dikriminalisasi Aparat
Dedi Mulyadi memberi hadiah spesial kepada guru Supriyani berupa uang senilai Rp50 juta.
-
Guru Supriyani Divonis Bebas, Hakim Singgung Kejanggalan Keterangan 2 Saksi Anak: Tak Sesuai
Majelis hakim mengungkapkan kejanggalan keterangan dua saksi anak dalam kasus yang menjerat guru honorer Supriyani.
-
Pertimbangan Hakim dalam Memvonis Bebas Supriyani: Tak Adanya Bukti Kuat hingga Keterangan Saksi
Hakim memiliki beberapa pertimbangan dalam menjatuhkan vonis bebas kepada guru Supriyani.
-
Guru Supriyani Divonis Bebas, Kuasa Hukum Keluarga Aipda WH Tuding Jaksa Cuci Tangan
Kuasa hukum Aipda WH mengatakan bebasnya Supriyani dari segala tuntutan dan tuduhan karena jaksa tidak serius selama proses pembuktian
-
Keluarga Aipda WH Sedih Supriyani Divonis Bebas, Kuasa Hukum: JPU Tidak Serius dan Mencuci Tangan
Keluarga Aipda WH merasa kecewa setelah guru Supriyani dibebaskan dari tuntutan.
-
Kuasa Hukum Aipda WH Respons Vonis Bebas Guru Supriyani, Cium Gelagat Jaksa Ingin Menyelamatkan Diri
La Ode Muhram Naadu, kuasa hukum keluarga Aipda WH memberikan tanggapan atas vonis bebas yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Andoolo, Kon
-
Air Mata Sambut Vonis Bebas Supriyani Dari Pengadilan Hingga Rumah Orang Tua, Sang Guru Tak Bersalah
Air mata bahagia mewarnai vonis bebas guru Supriyani di Pengadilan Negeri Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, Senin (25/11/2024).
-
Rencana Kuasa Hukum usai Supriyani Divonis Bebas: Akan Lawan Balik Aipda WH, Tunggu Putusan Inkrah
Setelah Supriyani divonis bebas, Andri Darmawan akan melawan balik Aipda WH, sosok yang menyeret kliennya ke pengadilan.
-
Kini Bebas, Supriyani Akui Tak Dendam pada Aipda WH: Mudah-mudahan Tetap Rukun Seperti Biasa
Kini divonis bebas, Supriyani akui tak menaruh dendam kepada Aipda WH yang telah menyeretnya ke meja hijau.
-
Tangis Haru Supriyani usai Divonis Bebas, Kuasa Hukum Sebut Putusan Majelis Hakim Belum Inkrah
Guru Supriyani divonis bebas di PN Andoolo, Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin (25/11/2024).
-
Supriyani Bebas, Reza Indragiri Menanti Tuntutan Balik sang Guru ke Pihak yang Lakukan Kriminalisasi
Reza Indragiri menanti tuntutan balik dari Surpiyani usai divonis bebas oleh hakim dalam perkara penganiayaan terhadap anak polisi.
-
Supriyani Bebas dari Tuduhan, Siap Melawan Balik Aipda WH
Supriyani divonis bebas oleh PN Andoolo, Konawe Selatan, kini siap melawan balik Aipda WH.
-
Supriyani Divonis Bebas, Kuasa Hukum: Jadi Pembelajaran, Guru Tak Boleh Dikriminalisasi
Supriyani divonis bebas kasus penganiayaan anak polisi, kuasa hukum sebut hal ini menjadi pembelajaran bahwa guru tidak boleh dikriminalisasi.