TAG
Kenaikan PPN 12%
Berita
-
Terlanjur Dipungut PPN 12 Persen, DJP: Tunjukkan Struk ke Penjual untuk Minta Kelebihan Bayar
masyarakat yang terlanjur dipungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen, bisa mendapatkan kembali kelebihan bayar mereka. Ini caranya
-
Kadin Indonesia Sebut Kenaikan PPN 12 Persen untuk Barang dan Jasa Mewah : Industri Lebih Kompetitif
Kebijakan ini beri ruang bagi industri nasional untuk tetap kompetitif sekaligus mendorong keberlanjutan pertumbuhan ekonomi yang inklusif
© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved