TAG
Kegiatan Membangun Sendiri
Berita
-
Staf Khusus Menteri Keuangan: PPN Bangun Rumah Sendiri Berlaku Sejak 1995
Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo mengatakan, PPN KMS bukan baru diterapkan pada tahun ini, melainkan sejak 1995
-
Sekarang, Bangun Rumah Sendiri Kena PPN Lho, Intip Kriterianya
Biaya PPN tersebut harus dibayar dibayar sendiri oleh pelaku yang melakukan KMS, kemudian di stor ke rekening di bank.
© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved