TAG
Kecelakaan Karawang
Berita
-
Rivan Purwantono: Jasa Raharja Santuni Korban Meninggal Dunia Karawang Kurang dari 18 Jam
Korban meninggal dunia berhak atas santunan yang diserahkan kepada ahli waris yang sah sebesar Rp50 juta.
© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved