TAG
Dahlan Iskan
Dahlan Iskan (lahir di Magetan, Jawa Timur, 17 Agustus 1951; umur 60 tahun), adalah CEO surat kabar Jawa Pos dan Jawa Pos Group, yang bermarkas di Surabaya. Ia juga adalah Direktur Utama PLN sejak 23 Desember 2009.[1] Pada tanggal 19 Oktober 2011, berkaitan dengan reshuffle Kabinet Indonesia Bersatu II, Dahlan Iskan diangkat sebagai Menteri Negara… read more
Berita
Foto (221)
-
Soal Putusan Perkara Korupsi Mobil Listrik, Jaksa Agung: Di Putusan Itu, Ya Dahlan Iskan
"Si Dasep Ahmadi terbukti bersalah melakukan tindakan korupsi, bersama-sama yang lain sesuai dakwaan primer, yang ada di situ ya Dahlan Iskan,"
-
Dahlan Iskan Berobat ke China, yang Penting Harus Hadir Sidang Lagi 13 Januari
Mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Dahlan Iskan menjalani pemeriksaan rutin usai operasi transplantasi hati di China.
-
Satu Jaksa dari Kejari Surabaya Kawal Dahlan Iskan Terbang ke China untuk Berobat
Permohonan berobat diajukan kuasa hukum Dahlan kepada majelis hakim Tipikor Surabaya.
-
Sidang Putusan Sela, Hakim Tipikor Putuskan Tolak Eksepsi Dahlan Iskan
Eksepsi Dahlan dinilai masuk ke materi pokok perkara sehingga majelis hakim memutuskan melanjutkan perkara ke agenda pembuktian sampai putusan
-
Dahlan Iskan Ajukan Izin Berobat ke China
antan Menteri BUMN, Dahlan Iskan melalui kuasa hukumnya mengajukan permohonan izin berobat/pemeriksaan kesehatan ke Rumah Sakit Tixianjin, Cina
-
Inilah Eksepsi Dahlan Iskan, Dia Membacanya Hingga Tersedu
Eksepsi Dahlan Iskan: Gaya kejaksaan seperti itu, Yang Mulia, yang membingungkan masyarakat
-
Dahlan Iskan Tersedu Baca Eksepsi, Pengunjung Sidang Ikut Menangis
Bahkan untuk kegiatan usaha ke luar kota dan ke luar negeri dia mengaku merogoh koceknya sendiri.
-
Dahlan Iskan Tolak Dakwaan Jaksa
Mantan Menteri BUMN, Dahlan Iskan, menolak semua dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang perkara restrukturisasi aset PT Panca Wira Usaha, di P
-
Cek Kesehatan ke Tiongkok, Dahlan Iskan Minta Pencegahan Dicabut
Surat dakwaan untuk Dahlan Iskan, mantan Menteri BUMN, akhirnya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Selasa (6/12)
-
Ditemani Yusril, Dahlan Iskan Jalani Sidang Perdana
Dahlan terjerat kasus penjualan aset PT Panca Wira Usaha (PWU), BUMD milik Pemprov Jatim yang kala itu, Dahlan duduk sebagai Dirut PWU.
-
Dahlan Iskan Jalani Sidang Kedua
Dahlan Iskan, didakwa di pengadilan tindak pidana korupsi di Sidoarjo, Jawa Timur karena diduga menjual 33 aset PT Panca Wira Usaha di bawah harga pas
-
Yusril Targetkan Loloskan Lagi Dahlan Iskan dari Jerat Hukum
Meski tetap dinyatakan bersalah saat perkara tersebut diuji dalam praperadilan, Yusril masih yakin kliennya hanya dicari-cari kesalahannya.
-
Yusril Resmi Jadi Pengacara Dahlan Iskan untuk Kasus PT PWU
Kasus tersebut telah digelar sidang perdananya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya
-
Rekayasa Kasus Dahlan Mulai Terungkap
Salah satunya adanya indikasi menyelamatkan pihak pembeli aset agar tidak menjadi tersangka.
-
Dahlan Iskan Menolak Didampingi Penasihat Hukum, Ini Alasannya
Dahlan menolak didampingi kuasa hukum karena menganggap sudah percuma untuk membela diri secara hukum.
-
Dulu Garang Menuntut Para Terdakwa, Jaksa Ahmad Fauzi Kini Menjadi Pesakitan Korupsi
Kemeja birunya dibalut rompi merah muda, tanda tahanan Jampidsus. Dia hanya diam dan tertunduk.
-
Gugatan Praperadilan Dahlan Iskan Ditolak
Hakim menyatakan penerbitan sprindik, penetapan tersangka hingga penahanan Dahlan Iskan oleh Kejaksaan Tinggi sah dan sesuai prosedur.
-
Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Dahlan Iskan
Hakim Ferdinandus menolak seluruh dalil permohonan Dahlan Iskan, tersangka kasus dugaan korupsi penjualan aset PT Panca Wira Usaha.
-
Tim Saber Pungli Tangkap Jaksa yang Tangani Perkara Dahlan Iskan
Tim Sapu Bersih Pungli Jawa Timur menjaring anggota tim jaksa perkara mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan.
-
Upaya Dahlan Iskan untuk Bebas Lewat Praperadilan Kandas
Upaya yang dilakukan Dahlan Iskan untuk menggugurkan status tersangka dalam kasus dugaan korupsi aset PT Panca Wira Usaha (PWU) berakhir kandas.