Selasa, 30 September 2025

Dahlan Iskan Jalani Sidang Kedua

Dahlan Iskan, didakwa di pengadilan tindak pidana korupsi di Sidoarjo, Jawa Timur karena diduga menjual 33 aset PT Panca Wira Usaha di bawah harga pas

TRIBUNNEWS.COM, SIDOARJO - Dahlan Iskan, didakwa di pengadilan tindak pidana korupsi di Sidoarjo, Jawa Timur.

Mantan menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) itu dijerat undang-undang korupsi, karena diduga menjual 33 aset PT Panca Wira Usaha di bawah harga pasar senilai Rp 11 miliar.

Ini adalah sidang kedua setelah pada pekan lalu, para penasihat hukum Dahlan yang dipimpin Yusril Ihza Mahendra tidak hadir di ruang sidang.

Ketidakhadiran kuasa hukum karena jaksa belum memberikan surat dakwaan kepada pihak Dahlan.

Sumber: Kompas TV
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved