Kamis, 2 Oktober 2025

Cara Dapat BPUP Kemenparekraf Rp 2 Juta, Akses bpup.kemenparekraf.go.id

Simak cara mendapatkan BPUP Kemenparekraf/Baparekraf sebesar Rp 2 juta dengan mengunjungi bpup.kemenparekraf.go.id.

Editor: Arif Fajar Nasucha
Kontan.co.id
Ilustrasi Uang - Simak cara mendapatkan BPUP Kemenparekraf/Baparekraf sebesar Rp 2 juta dengan mengunjungi bpup.kemenparekraf.go.id. 

TRIBUNNEWS.COM - Simak cara untuk mendapat Bantuan Pemerintah bagi Usaha Pariwisata dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf/Baparekraf).

Pengumuman tersebut dapat dicek dengan mengunjungi bpup.kemenparekraf.go.id.

Dikutip dari bpup.kemenparekraf.go.id, BPUP merupakan bantuan pemerintah dalam rangka reaktivasi usaha yang diberikan kepada usaha pariwisata yang terdaftar pada Online Single Submission (OSS) Kementerian Investasi/BKPM tahun 218 sampai dengan 2020.

Jumlah bantuan yang akan didapatkan penerima sebesar RP 2 juta dan diberikan selama dua bulan.

Baca juga: Erick Thohir: Lampung Jadi Alternatif Pembangunan Infrastruktur Pariwisata untuk Turis Lokal 

Untuk pendaftarannya telah dimulai pada 15 November-26 November 2021.

Sedangkan untuk verifikasi dan validasi proposal permohonan BPUP akan dilakukan pada kurun waktu yang sama dengan proses pendaftaran.

Adapun jenis usaha pariwisata yang dapat mengikuti program BPUP yaitu:

- Hotel Melati

- Homestay/Pondok Wisata

- Penyediaan Akomodasi Jangka Pendek Lainnya

- Aktivitas Agen Perjalanan Wisata

- Aktivitas Biro Perjalanan Wisata

- Spa

Kriteria Daerah Penerima Program BPUP

1. Pintu Masuk Pembukaan Bandara Internasional

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved