TAG
Azis Syamsuddin
Berita
Foto (83)
-
POPULER NASIONAL Sosok Istri Firli Bahuri yang Buat Mars dan Hymne KPK | Vonis Azis Syamsuddin
Sosok istri Firli Bahuri, Ardina Safitri, yang membuat mars dan hymne KPK, hingga vonis Azis Syamsuddin lebih ringan dari tuntutan.
-
Divonis 3,6 Tahun Penjara, Azis Syamsuddin: Terima Kasih Yang Mulia, Saya Pikir-pikir
Dalam perkara korupsi suap ini Azis juga dikenakan denda pidana sebesar Rp250 juta.
-
Hakim Kesampingkan Keterangan Aliza Gunado dalam Sidang Vonis Azis Syamsuddin
Aliza Gunado merupakan orang kepercayaan Azis yang juga sama-sama merupakan anggota Partai Golkar.
-
Vonis Azis Syamsuddin: 3,5 Tahun Penjara dan Hak Politik Dicabut Selama 4 Tahun
hakim juga menyatakan pidana tambahan kepada Azis berupa pencabutan hak politik selama 4 tahun.
-
Hal yang Memperberat Vonis Azis Syamsuddin: Merusak Citra DPR, Berbelit-belit saat Sidang
Sederet hal yang memperat vonis hukuman Azis Syamsuddin: Merusak Citra DPR, Tak Mengakui Kesalahan, Berbeli-belit saat sidang.
-
Vonis Azis Syamsuddin jadi Pertimbangan KPK Usut Keterlibatannya di DAK Lampung Tengah
KPK akan menjerat Azis jika ada bukti tambahan dari putusan kasus suap itu yang mengarah ke kasus dugaan korupsi DAK Lampung Tengah.
-
Keterangan Aliza Gunado Dikesampingkan oleh Hakim dalam Sidang Vonis Azis Syamsuddin, Kenapa?
ketiga saksi itu mengaku mengenal Aliza Gunado, namun sebaliknya, Aliza mengatakan tidak mengenal ketiga saksi tersebut.
-
Lebih Rendah, KPK Apresiasi Putusan Hakim Vonis Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin 3,5 Tahun
(KPK) mengapresiasi putusan majelis hakim yang memvonis eks Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Azis Syamsuddin 3,5 tahun penjara dan denda Rp
-
Divonis 3,5 Tahun Penjara, Hakim Sebut Perbuatan Azis Syamsuddin Merusak Citra DPR RI
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) telah menjatuhi vonis berupa hukuman pidana penjara 3,5 tahun azis syamsuddin.
-
Lebih Ringan dari Tuntutan, Azis Syamsuddin Eks Wakil Ketua DPR RI Divonis 3,5 Tahun Penjara
Azis Symasuddin, mantan Wakil Ketua DPR RI, dijatuhi vonis hukuman penjara 3 tahun 6 bulan.
-
Vonis 3,5 Tahun Azis Syamsuddin Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa KPK
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan JPU KPK, dimana jaksa menuntut 4 tahun dan 2 bulan penjara serta denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan.
-
BREAKING NEWS Eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Divonis 3,5 Tahun Penjara Perkara Suap
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah membacakan vonis Azis Syamsuddin
-
Divonis Hari ini, KPK Yakin Majelis Hakim Jatuhkan Putusan Independen ke Azis Syamsuddin
Menanggapi agenda putusan Azis Syamsuddin hari ini, KPK meyakini majelis hakim dapat memutus perkara ini secara adil.
-
Sidang Vonis Azis Syamsuddin Terpaksa Ditunda Lantaran Dua Hakim Terpapar Covid-19
Sidang pembacaan putusan perkara dugaan korupsi yang menjerat mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin terpaksa ditunda hari ini, Senin (14/2/2022).
-
Hakim Terpapar Corona, Sidang Vonis Azis Syamsuddin Terpaksa Ditunda
Dua hakim terpapar corona, sidang vonis Azis Syamsuddin yang harusnya digelar Senin (14/2/2022) ditunda hingga Kamis (17/2/2022).
-
KPK Yakin Azis Syamsuddin Divonis Bersalah saat Hari Valentine
Ali menyebut alat bukti sudah cukup meyakinkan majelis hakim menjatuhkan vonis bersalah pada Azis Syamsuddin
-
KPK Bantah Tudingan Berupaya Bunuh Karakter Azis Syamsuddin
Sebelumnya, Azis Syamsuddin memprotes tuntutan penjara empat tahun dua bulan yang diminta jaksa penuntut umum (JPU) KPK.
-
KPK Yakin Menang di Sidang Perkara Suap Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin
KPK yakin akan memenangkan persidangan dugaan suap penanganan perkara di Lampung Tengah.
-
Tangis Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsudin Bacakan Pleidoi, Berikut 3 Poin Nota Pembelaannya
Azis Syamsuddin menangis saat bacakan pleidoi di Pengadilan Tipikor dan ceritakan kilas balik hidupnya hingga mengaku tidak bermaksut melakukan suap.
-
Jelang Putusan, Azis Syamsuddin Minta Pihak Luar Persidangan Tak Beri Komentar Apapun
Jelang pembacaan putusan ini, Azis meminta semua pihak yang ada di luar persidangan tidak memberikan komentar apapun terkait perkaranya.