TAG
Aturan Terbaru PPKM Level 4
Berita
-
Aturan Terbaru PPKM Level 4 di Jawa-Bali Berlaku hingga 13 September 2021
Simak aturan terbaru PPKM Level 4 di Jawa-Bali yang berlaku mulai 7-13 September 2021.
-
Sejumlah Kolam Renang Umum di Jakarta Timur Tutup Sejak Pandemi Covid-19 Merebak
Sejumlah kolam renang umum yang berada di wilayah Jakarta Timur tutup sampai waktu yang belum ditentukan.
-
Warga Mulai Kibarkan Bendera Putih, Wapres Ma'ruf Minta Pemda Turun Tangan
Wakil Presiden Ma'ruf Amin mengatakan pemerintah sebetulnya sudah melonggarkan kegiatan usaha khususnya PKL agar mereka bisa kembali berdagang.
-
100 Titik Penyekatan Jakarta Dibuka, Mulai Besok Aturan Ganjil Genap Berlaku di 8 Ruas Jalan
Setidaknya ada delapan ruas jalan yang akan diberlakukan sistem ganjil genap. Berikut titik lokasinya :
-
Beda Aturan PPKM Level 4 dengan Level 3 dan Level 2 di Jawa-Bali
Berikut ini akan diuraikan ketentuan aturan PPKM Level 2, 3, dan 4 di Jawa-Bali berdasarkan Instruksi Mendagri Nomor 30 Tahun 2021
-
Inilah Aturan yang Dilonggarkan Pemerintah di Wilayah PPKM Level 4, Mal Dibuka hingga Tempat Ibadah
Simak tiga aturan yang dilonggarkan pemerintah di wilayah PPKM level 4, mall dibuka, sektor esensial boleh beroperasi, hingga tempat ibadah dibuka.
-
DAFTAR 72 Wilayah Jawa-Bali yang Terapkan PPKM Level 4: Jakarta, Yogyakarta, Malang hingga Denpasar
Terdapat 72 wilayah yang menerapkan PPKM level 4 berdasarkan Inmendagri No 30 Tahun 2021.
-
Aturan Terbaru PPKM Level 4 di Jawa-Bali 10-16 Agustus 2021: Mall di 4 Kota Ini Diizinkan Dibuka
Pemerintah telah resmi menyatakan PPKM Level 4 di wilayah Jawa-Bali diperpanjang hingga 16 Agustus 2021 mendatang.
-
Aturan Terbaru PPKM Level 4 di Jawa-Bali 10-16 Agustus 2021: Mall di 4 Kota Ini Boleh Dibuka
Pemerintah telah resmi menyatakan PPKM Level 4 di wilayah Jawa-Bali diperpanjang hingga 16 Agustus 2021 mendatang.
-
Arahan dari Jokowi, PPKM Level 4 Diperpanjang hingga 16 Agustus 2021
Menko Marinves Luhut Binsar Pandjaitan mengumumkan PPKM Level 4 diperpanjang hingga 16 Agustus 2021.
-
PPKM Level 4 Jawa-Bali Diperpanjang hingga 16 Agustus 2021, Luhut Sebut Kasus Covid-19 Turun 59,6%
Pemerintah Indonesia telah memutuskan untuk memperpanjang kembali Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat hingga Agustus 2021.
-
BREAKING NEWS: Pemerintah Perpanjang PPKM hingga 16 Agustus 2021
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa-Bali resmi berakhir pada hari ini, Senin (9/8/2021).
-
Live Streaming PPKM Diperpanjang atau Tidak? Saksikan di Sini
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa-Bali resmi berakhir pada hari ini, Senin (9/8/2021).
-
Hal Ini Harus Jadi Evaluasi Pemerintah Jika Ambil Kebijakan Perpanjang atau Tidaknya PPKM
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa-Bali resmi berakhir pada hari ini, Senin (9/8/2021).
-
BREAKING NEWS: Pernikahan Anggota DPR di Solo Dibubarkan, Ini Kata Gibran
Padahal dalam aturan PPKM Level 4 Kota Solo, acara nikah hanya boleh digelar di kantor KUA dan tempat ibadah.
-
Sambut Pelonggaran PPKM, Bazas Siapkan Ratusan Gerobak Street Food Bagi Pelaku UMKM
Bale Zakat Sodaqoh menyiapkan sedikitnya 125 gerobak Bazas street food bagi pelaku UMKM dari kalangan mustahik.
-
Penjual Karangan Bunga Keluhkan Menurunnya Pembeli Saat Penerapan PPKM
Penjual karangan bunga mengeluh karena semenjak penerapan PPKM, pengunjung dan pembeli yang membeli karangan bunga menurun drastis.
-
Imbas PPKM, Pekerja di Terminal Pulogebang Tak Punya Penghasilan, Berutang untuk Makan Anak Istri
Ferdinan Hutagaol, PO Sahabat mengatakan penurunan penumpang terus terjadi dan makin terasa semenjak penerapan PPKM.
-
Sejak Pemberlakuan PPKM, Terminal Pulo Gebang Sepi, Nyaris Tak Ada Penumpang Bus
Penerapan PPKM ini kurang lebih sama dengan penerapan larangan mudik kepada masyarakat pada hari Raya Idul Fitri 2021.
-
Staf Khusus Mensesneg: Kemarin Pak Anies kan Juga Puji Kebijakan PPKM Memberikan Hasil
Menurut Faldo, kerja dari semua pihak dalam mendukung kebijakan tersebut sudah memperlihatkan hasil.
© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved