TAG
Aturan Pencairan JHT
Berita
Foto (10)
-
Aturan Baru JHT, Menko Airlangga: Pekerja Akan Mendapat Manfaat Lebih Banyak
Sebagaimana diketahui, dalam beleid sebelumnya, JHT bisa diambil satu bulan setelah buruh tidak lagi bekerja.
-
Polemik Beleid Pencairan JHT Usia 56 Tahun, KSBSI Sebut Momentumnya Kurang Tepat
Aturan pencairan JHT tersebut dinilai merugikan bagi pekerja yang diberhentikan perusahaan sebelum usia tersebut.
-
Ketua MPR Minta Aturan JHT Direvisi dan Disesuaikan dengan Kondisi Masyarakat di Tengah Pandemi
Bamsoet meminta Kemnaker, mengkaji kembali keputusan Kemenaker tersebut, dengan memperhatikan UU No. 15 tahun 2019
-
KSPI: Buruh akan Gelar Demo di Depan Gedung Kemnaker Jika Aturan JHT Cair Usia 56 Tahun Tak Dicabut
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) angkat bicara soal peraturan baru yang dikeluarkan oleh Menteri Tenaga Kerja terkait JHT.
© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved