TAG
aturan baru BPJS
Berita
-
Aturan Baru! Warga yang Hendak Jual-Beli Tanah, Urus SIM, STNK & Naik Haji Wajib Punya BPJSKesehatan
Berlaku mulai Maret 2022 nanti, anda wajib memiliki Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehataan agar bisa mengurus berbagai keperluan.
-
Daftar 11 Rumah Sakit di Jakarta yang Putus Kontrak dengan BPJS Kesehatan, Bagaimana Nasib Pasien?
11 Rumah sakit tersebut putus kontrak lantaran sudah habis masa berlaku akreditasinya.
-
Pasca Putusan MA, BPJS Kesehatan Akan Terbitkan Peraturan Baru untuk Tiga Layanan Pasien Ini
Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan (Perdirjampelkes) No. 2, 3 dan 5 itu dianggap masih berlaku selama salinan putusan MA belum diterima.
© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved