TAG
asimilasi
Asimilasi
Berita
Foto (9)
-
Mantan Narapidana Perempuan Berusia 17 Tahun Gelar Akad Nikah Usai Dapat Asimilasi
Seharusnya Bella menjalani hukuman 14 bulan dan akan bebas bulan November mendatang, namun karena memperoleh asimilasi, ia dibebaskan 3 April 2020
-
Banyak Napi Asimilasi Kembali Melakukan Aksi Kejahatan, Ganjar: Kalau Berulah, Ambil Lagi Saja
Aparat penegak hukum diminta tak ragu untuk menangkap kembali, jika kedapatan ada narapidana program asimilasi yang tak kapok mengulangi kejahatannya
-
Dapat Asimilasi, Aris Idol Bebas dari Masa Hukuman
Aris Idol bebas setelah menjalani hukuman penjara selama 1 tahun 3 bulan, setengah dari total masa tahanannya, yakni 2 tahun 6 bulan.
-
Yasonna: Instruksi Saya Jelas, Terbukti Pungli Langsung Pecat
Selain Indonesia, negara-negara lain juga membebaskan napi untuk mencegah penyebaran Covid-19 di dalam lapas.
-
Kemenkumham Bantah Napi Harus Bayarkan Uang demi Dapat Asimilasi
Rika mengatakan, pihaknya kini tengah melakukan penyelidikan guna menelusuri informasi yang beredar itu. Namun penyelidikan belum usai.
-
Klarifikasi Kemenkumham Terkait Kabar Pemberhentian Program Asimilasi dan Integrasi Narapidana
Bambang Wiyono mengklarifikasi pernyataannya yang menyebut akan memberhentikan program asimilasi dan integrasi bagi narapidana.
-
Yasonna Sebut Napi Asimilasi yang Berulah Lagi Diancam Pidana Baru
“Jika berulah lagi, warga binaan asimilasi dimasukkan ke straft cell [sel pengasingan]. Saat selesai masa pidananya, diserahkan ke polisi."
-
Kuasa Hukum Belum Respons Pengajuan Asimilasi Abu Bakar Baasyir
"Belum (ada), mungkin pemerintah lagi sibuk ngurusin Covid-19 sendiri," ujar Michdan kepada Tribunnews.com
-
Komisi III Akan Soroti Kasus Eks Napi Lakukan Kriminalitas Lagi dalam Raker dengan Menkumham
Yasonna Laoly mengeluarkan kebijakan membebaskan napi-napi demi mencegah penyebaran wabah virus corona di lapas
-
Napi yang Ikut Program Asimilasi dan Integrasi Bakal Dimasukkan ke Sel Pengasingan Jika Berulah
masyarakat tidak perlu cemas dengan telah dirumahkannya sebanyak 35 ribu lebih narapidana akibat dampak wabah virus corona atau Covid-19.
-
Sikap Kemenkumham Ada Napi Kembali Berurusan dengan Hukum Selama Proses Asimilasi
Ada beberapa narapidana yang mendapat hak asimilasi dan integrasi pencegahan penularan Covid-19, kembali ditangkap.
-
Napi yang Baru Bebas Karena Asimilasi Corona Diamuk Warga yang Memergokinya Memanjat Dinding Rumah
Pria itu diketahui berstatus narapidana yang baru mendapat kebebasan karena asimilasi dan integrasi virus corona.
-
Alasan Tangkal Virus Corona, Kemenkumham Sudah Bebaskan 35.676 Napi dari Lapas
Hingga saat ini yang keluar dan bebas 35.676. Melalui asimilasi 33.861 dan integrasi 1.815 Narapidana dan Anak.
-
Tak Bisa Melalui Asimilasi, Presiden Dapat Bebaskan Abu Bakar Ba'asyir Melalui Grasi
Presiden bisa memberikan grasi kepada terpidana kasus terorisme Abu Bakar Ba'asyir, di tengah mewabahnya virus corona atau covid-19.
-
Warga Binaan Rutan Cipinang yang Jalani Program Asimilasi dan Integrasi Dipantau Lewat Video Call
Pihak Rumah Tahanan Klas I Cipinang, Jakarta Timur menerapkan aturan asimlasi dan integrasi sesuai Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
-
Keputusan Menkumham Soal Pembebasan Narapidana dan Anak Hanya Kurangi 11 Persen Warga Binaan
program asimilasi dan integrasi sebagai upaya mengeluarkan narapidana dan anak itu hanya mengurangi jumlah penghuni sebanyak 30.000 atau mengurangi
-
Nazaruddin Harap Asimilasi dan Pembebasan Bersyaratnya Dikabulkan
"Saya mau KPK, Pak Menteri, siapapun institusi di negera ini, kita ikut dengan aturan. Jangan melenceng dari aturan," ujarnya
-
Meski Ditolak KPK, Usulan Bebas Bersyarat Nazaruddin Tetap Dikirim ke Menkumham
Ade melanjutkan saat ini pihaknya tengah menunggu jawaban resmi dari KPK atas permintaan rekomendasi yang dikirim
-
KPK Tolak Rekomendasi Asimilasi dan Pembebasan Bersyarat Nazaruddin, Ini Alasannya
"Kami tidak akan memberikan rekomendasi. Kami tidak akan rekomendasikan itu saya pikir," tegas Agus Rahardjo.
-
KPK Akui Ada Permohonan Rekomendasi Asimilasi untuk Muhammad Nazaruddin
"Hasil dari sidang tersebut secara administratif dan substantif M Nazaruddin sudah memenuhi syarat untuk asimilasi dan pembebasan syarat tersebut."
© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved