KPK Akui Ada Permohonan Rekomendasi Asimilasi untuk Muhammad Nazaruddin
"Hasil dari sidang tersebut secara administratif dan substantif M Nazaruddin sudah memenuhi syarat untuk asimilasi dan pembebasan syarat tersebut."
LAPORAN WARTAWAN TRIBUNNEWS.COM, THERESIA FELISIANI
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan kabar yang menyebutkan mereka telah menerima surat permintaan rekomendasi asimilasi dan pembebasan bersyarat bagi mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin, dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, dalam surat permintaan rekomendasi itu, pihak Ditjen PAS menjelaskan Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) sudah menggelar sidang pada 30 Januari 2018 terkait permohonan asimilasi dan pembebasan bersyarat Nazaruddin.
"Hasil dari sidang tersebut secara administratif dan substantif M Nazaruddin sudah memenuhi syarat untuk asimilasi dan pembebasan syarat tersebut," ujar Febri, Kamis (8/2/2018).
Menurut Febri, pihaknya sampai saat ini belum memberikan rekomendasi kepada Ditjen PAS terkait asimilasi dan pembebasan bersyarat Nazaruddin. KPK, kata Febri perlu mempelajari lebih lanjut mengenai permohonan asimilasi dan pembebasan bersyarat Nazaruddin.
Baca: Jokowi dan Ibu Negara Menginap di Hotel Ruko Bertarif Rp 450 Ribu/Malam
Baca: Pemuda Tani Sumatera Barat Deklarasi Dukung TGB Zainul Majdi Maju di Pilpres 2019
Febri menjelaskan salah satu yang diteliti adalah masa hukuman yang telah dijalani Nazaruddin. Dimana Nazaruddin divonis dalam dua kasus berbeda, yaitu kasus suap Wisma Atlet SEA Games 2011 serta gratifikasi dan pencucian uang. Total hukuman Nazaruddin sebanyak 13 tahun.
"Nazaruddin ini diproses dua kasus, dengan vonis 6 dan 7 tahun, jadi total 13 tahun. Kita harus lihat, apakah syarat 2/3 (menjalani masa pidana) sudah terpenuhi atau tidak, perlu kita koordinasikan," ungkap Febri.
Selain itu, lanjut Febri pihaknya juga perlu mempertimbangkan kontribusi yang diberikan Nazaruddin dalam mengungkap keterlibatan pihak lain di kasus korupsi, seperti kasus korupsi proyek Hambalang dan korupsi e-KTP. Nazaruddin merupakan seorang justice collaborator.
"Kita juga perlu mempertimbangkan kontribusi-kontribusi yang pernah disampaikan oleh Nazaruddin terkait dengan kasus-kasus yang lain. Jadi masih dalam proses," singkat Febri.
Febri menambahkan TPP Ditjen PAS juga sudah menentukan lokasi asimilasi Nazaruddin untuk melaksanakan kerja sosial di sebuah pondok pensantren, di Bandung, Jawa Barat.
Baca: All New Honda PCX Sudah Diinden 12.000 Konsumen, Terbanyak dari Jawa dan Bali
"Asimilasi kerja sosial tersebut ini berdasarkan TPP pusat ya, di sebuah pondok pesantren di Bandung. Pondok pesantren di Bandung lokasi asimilasi kerja sosialnya," ujar Febri.
Diketahui Nazaruddin diusulkan mendapat asimilasi dan pembebasan bersyarat oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, pada 23 Desember 2017.
Ini karena Nazaruddin dinilai telah menjalani 2/3 masa hukuman pidananya terhitung sejak pertengahan Desember 2017. Selama ini, Nazaruddin juga sering
mendapat remisi sejak 2013 sampai 2017 dengan total keseluruhan 28 bulan.
Nazaruddin baru bisa menghirup udara bebas sekitar tahun 2020, bila pembebasan bersyaratnya diterima. Sementara, waktu bebas sebenarnya baru pada 31 Oktober 2023.