Hari Ini Shin Tae Yong akan Terima Golden Visa dari Presiden Jokowi
Pelatih Tim Nasional (Timnas) Indonesia, Shin Tae Yong, hari ini akan menerima Golden Visa dari pemerintah Indonesia.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dodi Esvandi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pelatih Tim Nasional (Timnas) Indonesia, Shin Tae Yong, hari ini akan menerima Golden Visa dari pemerintah Indonesia.
Penyerahan Golden Visa untuk pelatih berkebangsaan Korea Selatan itu akan dilakukan langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Jakarta, Kamis (25/7/2024).
Golden visa merupakan produk keimigrasian yang memungkinkan warga negara asing untuk masuk dan tinggal di Indonesia dalam jangka waktu lima hingga 10 tahun.
Pemegang golden visa akan memiliki manfaat berbeda dengan pemegang visa umum.
Salah satunya prosedur dan persyaratan permohonan visa dan urusan imigrasi lebih mudah dan cepat, mobilitas dengan multiple entries, jangka waktu tinggal lebih lama, hak untuk memiliki aset di dalam negara, serta menjadi jalur fast track untuk pengajuan kewarganegaraan.
Tentang Golden Visa
Pemerintah resmi memberlakukan golden visa untuk warga negara asing (WNA) di Indonesia sejak 2023 lalu.
Aturan soal golden visa disebutkan dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 22 tahun 2023 mengenai Visa dan Izin Tinggal serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82 tahun 2023.
Pemerintah Indonesia mengeluarkan Golden visa ini ditujukan bagi orang asing berkualitas yang akan bermanfaat bagi perekonomian dan kepentingan negara.
Juga akan Diberikan kepada Elon Musk?
Dalam pasal 184 Permenkumham Nomor 22 Tahun 2023 dijelaskan, golden visa merupakan pengelompokan terhadap visa tinggal terbatas, izin tinggal terbatas, izin tinggal tetap, dan izin masuk kembali untuk jangka waktu tertentu.
Visa ini diberikan untuk WNA yang melakukan kegiatan penanaman modal, penyatuan keluarga, repatriasi, dan rumah kedua.
Dalam Pasal 185 disebutkan, golden visa memiliki jangka waktu 5-10 tahun.
Baca juga: Pemerintah Buka Peluang Elon Musk Dapat Golden Visa RI
Untuk kegiatan penanaman modal, diberikan kepada WNA sebagai investor perorangan yang bermaksud mendirikan atau tidak mendirikan perusahaan di Indonesia.
Serta mereka yang akan menjabat sebagai anggota direksi atau komisaris pada perusahaan yang didirikan di Indonesia.
Sementara kegiatan penyatuan keluarga diberikan salah satunya kepada WNA yang menggabungkan diri dengan suami atau istri pemegang izin tinggal terbatas atau izin tinggal tetap.
Jokowi Arahkan Relawan Dukung Prabowo-Gibran 2 Periode, Pengamat: Menyedihkan, Kok Bicara Kekuasaan |
![]() |
---|
Jadwal Futsal Four Nations Cup 2025: Timnas Indonesia vs Belanda, Live YouTube Pukul 18.30 WIB |
![]() |
---|
Mees Hilgers Cuma Bisa Posting di IG saat Twente Pesta Gol, sang Pelatih Buktikan Omongannya Benar |
![]() |
---|
Survei Football Institute: Suporter Puas Kinerja Kluivert, Yakin Timnas Lolos Piala Dunia 2026 |
![]() |
---|
Demi Timnas Indonesia ke Piala Dunia 2026, Tanggal Main Super League Pekan 8 Resmi Diundur |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.