Jumat, 3 Oktober 2025

Persija Jakarta Gelar Latihan Otavio Dutra tak Bisa Penuhi Undangan RDP dengan DPR RI

Otavio Dutra mendapatkan undangan dari DPR RI melakukan Rapat Dengar Pendapat Umum membahas tentang Undang-undang Sistem Keolahragaan Nasional (UU SKN

Editor: Toni Bramantoro
Media Persija Jakarta
Otavio Dutra 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Wahyu Septiana

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Bek Persija Jakarta, Otavio Dutra mendapatkan undangan dari DPR RI melakukan Rapat Dengar Pendapat Umum membahas tentang Undang-undang Sistem Keolahragaan Nasional (UU SKN).

Agenda rapat tersebut dijadwalkan berlangsung bersama Komisi X DPR RI, pada Senin (5/10/2020) pukul 14.00 WIB.

Rapat tersebut turut dihadiri oleh Brigadir Jenderal Hendro Pandowo (Kepala Satgas Anti Mafia Bola), Arya Yuniarto (Pakar Olahraga), Otavio Dutra (Atlet Naturalisasi), Pengurus Badan Arbitrase Olahraga Indonesia (BAORI), dan Pengurus Badan Keolahragaan Indonesia (BAKI).

Agenda rapat tersebut berlangsung untuk mendapatkan masukan terkait pidana dalam dunia olahraga.

Otavio Dutra
Otavio Dutra (dok Media Persija)

Otavio Dutra sudah mendapatkan undangan secara langsung dari DPR RI untuk melangsungkan rapat bersama Komisi X.

"Ya, DPR memang mengundang saya untuk ikut acara tersebut," kata Otavio Dutra saat dikonfirmasi TribunJakarta, Senin (5/10/2020).

Menurut Dutra, acara Rapat Dengar Pendapat Umum tersebut berbarengan dengan agenda latihan yang akan dijalani klubnya Persija Jakarta.

Untuk itu, pemain yang sudah berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) itu memohon maaf tidak bisa mengikuti agenda tersebut.

Pemain kelahiran Fortaleza, Brasil, itu lebih memilih melangsungkan persiapan bersama Persija Jakarta.

"Tapi sepertinya saya tidak bisa ikut ke rapat itu karena nanti sore saya ada latihan bersama Persija," tutupnya.

Sebelum Otavio Dutra, manajer tim Persija Jakarta, Bambang Pamungkas, sudah terlebih dahulu mendapatkan undangan untuk melangsungkan rapat bersama Komisi X DPR RI.

Saat itu, pria yang akrab disapa Bepe itu turut mendukung revisi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional (UU SKN).

Revisi UU SKN diyakini dapat memperbaiki nasib para atlet profesional yang ada di Indonesia.

“Hal-hal yang paling penting bagi atlet yang utama adalah status profesi. Di sini dalam Pasal 55 UU SKN memang sudah diatur dengan baik bahwa atlet profesional adalah atlet yang menjalankan kegiatan olahraga sebagai suatu profesi,” kata Bambang Pamungkas beberapa waktu lalu.

Halaman
123
Sumber: TribunJakarta
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

Klub
D
M
S
K
GM
GK
-/+
P
1
Borneo FC
6
6
0
0
12
3
9
18
2
PSIM
7
3
3
1
9
6
3
12
3
Malut United
7
3
2
2
13
10
3
11
4
Persija Jakarta
7
3
2
2
13
8
5
11
5
Persebaya
6
3
1
2
8
5
3
10
© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved