Asosiasi Pesepakbola Profesional Indonesia Kecewa Surat PSSI Terkait Gaji Pemain
Asosiasi Pesepakbola Profesional Indonesia (APPI) sangat kecewa dan berharap surat putusan PSSI terkait masalah gaji pemain bisa ditinjau ulang.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Asosiasi Pesepakbola Profesional Indonesia (APPI) sangat kecewa dan berharap surat putusan PSSI terkait masalah gaji pemain bisa ditinjau ulang.
Pandemi virus corona yang terjadi di Indonesia telah berdampak dihentikannya kompetisi Shopee Liga 1 2020 untuk sementara.
Dengan adana penghentian sementara ada beberapa masalah yang ditimbulkan.
Salah satunya adalah masalah gaji pemain.
Dalam hal ini klub kebingungan menetapkan gaji yang akan diberikan kepada pemainnya ketika kompetisi diliburkan.
Menanggapi hal tersebut PSSI mengeluarkan surat keputusan (SK) yang terdiri dari enam butir.
Dari enam butir tersebut ada beberapa ketetapan yang menyangkut masalah kontrak pemain.
Seperti contohnya, dalam salah satu ketetapan disebutkan bahwa pihak klub hanya berkewajiban membayar gaji pemain sebesar 25 persen di tengah berhentinya kompetisi hingga 29 Mei 2020.
Putusan yang disampaikan PSSI itu setelah mendengar saran 10 klub Shopee Liga 1 2020 yang melakukan virtual meeting belum lama ini.
Ke-10 klub tersebut itu adalah PSIS Semarang, Persebaya Surabaya, Persija Jakarta, Arema FC, Persib Bandung, Persita Tangerang, Persiraja Banda Aceh, Barito Putera, Madura United, dan PSM Makassar.
Mereka beramai-ramai mengeluarkan poin salah satunya pembayaran gaji maksimal 25 persen ke pemain selama jeda kompetisi.
Namun keputusan masalah gaji itu langsung mendapatkan tentangan dari Asosiasi Pesepakbola Profesional Indonesia (APPI).
Melalui kuasa hukumnya, Riza Hufaida, APPI berharap PSSI meninjau kembali SK yang telah dikeluarkan.
"PSSI mau meninjau kembali SK tersebut dan kami para pihak duduk bareng untuk membicarakan win-win solution terhadap masalah ini," kata Riza, Sabtu (28/3/2020).
Menurut Riza, dengan hanya dibayarkan 25 persen dari gaji yang seharusnya, para pemain akan menjadi pihak yang paling dirugikan.