Benzema-Ribery Terancam Dibui Tiga Tahun Gara-gara PSK ABG
Pengadilan Paris akan memeriksa kasus prostitusi terhadap anak di bawah umur, yang diduga melibatkan Franck Ribery dan Karim Benzema.
TRIBUNNEWS.COM - Pengadilan Paris akan memeriksa kasus prostitusi terhadap anak di bawah umur, yang diduga melibatkan dua pesepak bola kondang asal Prancis, Franck Ribery dan Karim Benzema.
Bila terbukti bersalah, maka pengadilan akan memutuskan hukuman tiga tahun penjara dan denda sebesar 45 ribu Euro (sekitar Rp 734,3 juta).
Benzema dan Ribery diduga melanggar hukum karena menggunakan jasa 'wanita malam' di bawah umur pada 2010 silam, yang melibatkan wanita bernama Zahia Dehar.
Benzema diduga menggunakan jasa Dehar, saat wanita itu berusia 16 tahun, sedangkan Ribery 'memakai' Dehar ketika berumur 17 tahun.
Ribery dan Benzema mengaku tidak tahu-menahu bahwa usia Dehar belum memenuhi syarat menjadi pekerja seks. Syarat sebagai pekerja seks di Prancis minimal berusia 18 tahun. Kuasa hukum Frank Ribery, Carlo Alberto Brusa, siap membela kliennya di persidangan.
“Kami percaya diri dan siap bertarung,” ujar Carlo Alberto Brusa, dilansir Football Espana. (*)