Nikita Mirzani dan Keluarganya
Resmi Ajukan Banding, Pihak Vadel Badjideh Berharap Vonis Hukuman Bisa Lebih Ringan
Vadel Badjideh resmi mengajukan banding atas vonis hukuman 9 tahun penjara terkait kasus persetubuhan dan aborsi.
TRIBUNNEWS.COM - Vadel Badjideh resmi mengajukan banding atas vonis hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp1 miliar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas kasus persetubuhan dan aborsi, Senin (6/10/2025).
Kasus ini diketahui berawal dari Vadel Badjideh yang sempat berpacaran hingga dituding menghamili dan meminta putri Nikita Mirzani, LM, untuk melakukan aborsi atau menggugurkan kandungan.
Melalui kuasa hukumnya, Oya Abdul Malik, berharap agar bukti-bukti dari pihaknya serta fakta hukum menjadi pertimbangan majelis hakim atas vonis hukuman.
Oya pun berharap vonis hukuman nantinya menjadi lebih ringan dari sebelumnya.
"Ya tentunya biar majelis yang memeriksa, ditelaah lagi, diteliti lagi bukti-buktinya, fakta-fakta hukumnya."
"Kalau Tuhan berkenan ya hukumannya bisa lebih ringan daripada yang kemarin diputuskan," ungkap Oya, dikutip dari YouTube Reyben Entertainment.
Dikatakan Oya, hasil banding nantinya akan dikeluarkan melalui E-Court atau online.
Oya sendiri belum mengetahui pasti kapan hasil banding tersebut dikeluarkan mejelis hakim.
"Melalui E-Court, belum tahu (kapan), belum dikabarin," katanya.
Sebagai kuasa hukum, dirinya terus optimis nantinya Vadel bisa mendapatkan hukuman yang lebih ringan.
Yang terpenting untuk saat ini, pihaknya terus melakukan upaya demi keadilan untuk personil grup dance VLADD itu.
Baca juga: Fitri Salhuteru Nilai Ramainya Kasus Vadel Badjideh Berawal dari Sikap Nikita Mirzani terhadap Anak
Adapun upaya banding ini merupakan permintaan dari Vadel dan keluarga.
"Saya selalu optimis, ini belum berakhir kan."
"Jadi Tuhan masih lihat seberapa besar ikhtiarnya,"
"Ini permintaan dari Vadel dan keluarga ya," ucap Oya.
Soal Aborsi Putri Nikita Mirzani
Sementara itu, Oya sampai saat ini masih yakin bahwa kliennya bukan orang yang menghamili putri sulung Nikita.
Soal aborsi, Oya menyebut perbuatan tersebut merupakan inisiatif sendiri dari LM.
"Dijabarin kok sama majelis yang pesan obat siapa, pakai nama samarannya LM, yang minum dia," ujar Oya.
Ia menegaskan, bahwa Vadel tak berada di tempat saat LM melakukan proses aborsi tersebut.
Jika aborsi yang meminta Vadel, seharusnya LM berhak menolak.
Namun LM sendiri, kata Oya, malah tetap menggugurkan kandungannya atas pilihannya sendiri.
"Vadel tidak di situ. Oke pertanyaan masyarakat 'tapi kan Vadel yang nyuruh' ."
"Jawab saya, perempuan punya pilihan nggak untuk bilang enggak? Jadi semua perempuan punya pilihan untuk bilang tidak untuk menggugurkan," jelas Oya.
Baca juga: Kesal Vadel Badjideh akan Bongkar Kuburan Janin Putrinya, Nikita Mirzani Hina Pengacara sang Dancer
Pun dalam fakta persidangan, Oya menyebut LM telah mengakui dirinya yang memiliki inisiatif melakukan aborsi.
"Fakta persidangannya, LM mengakui dia lah yang punya inisiatif untuk aborsi," tandas Oya.
Sedangkan di sisi lain, Nikita sendiri merasa tak puas atas vonis hukuman Vadel.
Artis 39 tahun itu menyinggung soal masa depan anaknya.
Menurutnya, hukuman tersebut tetap tak bisa mengembalikan masa depan putrinya.
"Mau 9 tahun, 12 tahun, tidak bisa mengembalikan lagi masa depan anak saya," ucap Nikita.
Nikita juga menyampaikan, bahwa denda tersebut seharusnya lebih banyak dari itu.
Kendati demikian, mantan istri Dipo Latief itu tetap merasa tak bisa mengembalikan kehormatan anaknya, sekalipun dengan uang.
"Harusnya dendanya lebih banyak dari itu."
"Uang itu tidak bisa mengembalikan," ujarnya.
(Tribunnews.com/Ifan)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.