Kasus Nikita Mirzani Vs Reza Gladys
Ahli Hukum Soroti Peran Saksi Ahli di Sidang Nikita Mirzani: Keterangan Mereka Sangat Fundamental
Praktisi hukum Dedi DJ menilai kehadiran saksi ahli di sidang Nikita Mirzani berperan penting dan jadi dasar pertimbangan hakim.
TRIBUNNEWS.COM - Sidang kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat artis Nikita Mirzani kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (2/10/2025), kemarin.
Dalam persidangan tersebut, beberapa saksi ahli dihadirkan untuk memberikan pandangan profesional mereka mengenai unsur-unsur pidana yang disangkakan kepada aktris 39 tahun itu.
Salah satunya adalah ahli hukum Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Andy Widiatno, yang memaparkan pandangan terkait aspek hukum digital dalam perkara tersebut.
Selain itu, hadir pula ahli hukum pidana, Beniharmoni Harefa, yang memberikan keterangan penting mengenai proses hukum dan interpretasi pasal yang berkaitan dengan dugaan pemerasan serta TPPU.
Kehadiran para saksi ahli yang mendukung pihak Nikita Mirzani itu kemudian mendapat tanggapan dari praktisi hukum Dedi DJ, yang menilai bahwa keberadaan ahli dalam sebuah perkara pidana memiliki peran vital untuk membantu majelis hakim menilai substansi kasus secara objektif.
“Saya selalu mengatakan bahwa ahli ini adalah salah satu hal yang sangat fundamental. Kenapa saya katakan begitu? Karena keterangan-keterangan ahli itulah yang nantinya akan memperkuat apakah tindak pidana yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum itu memang terbukti atau tidak,” ujar Dedi DJ, dikutip Tribunnews dalam Youtube Seleb On Cam, Minggu (5/10.2025).
Pemilik nama asli Dedi Junaedi ini menjelaskan, setiap ahli memiliki ruang keilmuan masing-masing yang menjadi landasan penilaiannya.
Ia mencontohkan bagaimana ahli bahasa bisa menilai ada atau tidaknya indikasi pemerasan dari penggunaan kata atau kalimat, sementara ahli IT akan menelaah perilaku digital dan komunikasi yang terjadi dalam kasus tersebut.
“Ahli akan menjelaskan sesuai dengan kepiawaian keilmuan dan keintelektualan yang dia miliki. Dia menilai dalam tatanan keilmuannya,” lanjutnya.
Menurut pria lulusan Ilmu Hukum dari Universitas Jayabaya ini, seluruh keterangan ahli yang dihadirkan nantinya akan menjadi bahan pertimbangan penting bagi hakim sebelum memutus perkara.
“Jadi, keterangan-keterangan ahli ini nantinya akan dicatat oleh hakim sebagai bahan pertimbangan ketika mengambil satu keputusan. Sekali lagi, keterangan ahli sangat menentukan, karena ia merupakan hal yang sangat fundamental dalam proses persidangan,” tegasnya.
Baca juga: Fitri Salhuteru Nilai Ramainya Kasus Vadel Badjideh Berawal dari Sikap Nikita Mirzani terhadap Anak
Saksi Ahli Sebut Tindakan Nikita Mirzani yang Mengulas Skincare Reza Gladys Tak Langgar UU ITE
Dalam sidang kemarin, ahli hukum Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Andy Widiatno menilai, aksi Nikita yang membagikan ulang ulasan skincare Reza Gladys dari akun Dokter Detektif (Doktif) tidak termasuk pengancaman atau pencemaran nama baik.
Ia menjelaskan, unggahan tersebut bukanlah informasi rahasia karena sudah lebih dulu beredar di ranah publik.
“Suatu informasi yang memang tujuannya untuk diketahui umum."
"Makna dari review produk dengan kerahasiaan itu tidak lagi relevan,” ujarnya dalam persidangan, dikutip Tribunnews dari YouTube Seleb On Cam, Kamis (2/10/2025).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.