Kabar Artis
Ashanty Dituding Rampas Aset Milik Eks Karyawan, Kuasa Hukum Ungkap Awal Permasalahan
Kuasa hukum Ashanty beberkan awal permasalahan kliennya dengan mantan karyawan hingga dilaporkan atas dugaan perampasan aset.
TRIBUNNEWS.COM - Nama penyanyi Ashanty tengah menjadi sorotan usai dilaporkan ke polisi oleh eks karyawan, Ayu Chairun Nurisa.
Ashanty dilaporkan oleh Ayu terkait dugaan perampasan aset dan akses ilegal.
Bahkan, istri penyanyi Anang Hermansyah itu dilaporkan atas tiga kasus sekaligus.
Laporan tersebut tercatat di Polres Metro Jakarta Selatan dan di Polres Tangerang Selatan.
Kuasa hukum Ashanty, Indra Tarigan, membeberkan awal permasalahan kliennya dengan mantan karyawannya.
Indra menyebut Ashanty sebelumnya lebih dulu melaporkan Ayu ke polisi atas dugaan penggelapan uang perusahaan pada Mei 2025 di Polres Tangerang Selatan.
"Perlu kami sampaikan adalah kronologis awal bagaimana kami sebagai pelapor melaporkan saudari Ayu atas dugaan tindak pidana penggelapan uang perusahaan yang dilakukan sekitar bulan Mei 2025," kata Indra, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Sabtu (4/10/2025).
Permasalahan ini rupanya sudah terjadi sejak tahun 2023.
Karena Ayu tak memiliki itikad baik, akhirnya Ashanty melaporkan perkara ini ke pihak berwajib.
"Perbuatan ini sebenarnya sudah berawal dari tahun 2023 sampai dengan 2025."
"Bahwa semua ini berawal dari dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Bu Ayu, kemudian karena kita memang sudah membicarakan keuangan perusahaan, makanya kita melihat Bu Ayu secara tidak itikad baik mengambil uang perusahaan," ujar Indra.
Baca juga: 10 Fakta Menarik Konflik Ashanty dan Eks Karyawan, Aksi Dugaan Perampasan Aset Terjadi Dini Hari
Pihak Ashanty sudah meminta pengakuan dari Ayu atas dugaan tersebut.
Namun, tudingan tersebut dibantah oleh Ayu.
Ayu kemudian menantang untuk memeriksa handphone dan laptop miliknya.
"Pada bulan Mei 2025, kita sebenarnya sudah meminta pengakuan kepada Bu Ayu apakah memang benar mengambil uang perusahaan."
"Tapi dibantah oleh Bu Ayu, bahkan menantang Bu Ashanty dan manajemen perusahaan menyerahkan laptop dan handphone untuk diperiksa," terang pengacara penyanyi 41 tahun itu.
"Jadi pada saat diperiksa itu sudah menguatkan dugaan kita sebelumnya bahwa uang perusahaan digelapkan oleh Bu Ayu," sambungnya.
Dikatakan Indra, uang yang diduga digelapkan oleh Ayu sekitar Rp2 miliar.
"Sekitar Rp2 miliar, setelah kita hitung kurang lebih ya sekitar segitu," kata Indra.
Pada kesempatan itu, pihaknya membantah tegas atas tudingan merampas aset milik mantan karyawan.
Penyerahan aset milik Ayu disebut tertuang dalam berita acara serah terima pada 22 Mei 2025, lalu.
Adapun surat pernyataan tersebut juga ditulis sendiri oleh Ayu secara sadar tanpa paksaan dari pihak Ashanty dan manajemen.
"Kita tegaskan bahwa Bu Ashanty dan keluarga tidak pernah merampas aset dari Bu Ayu. Bahkan aset yang diserahkan Bu Ayu tuh tertuang dalam berita acara serah terima pada tanggal 22 Mei 2025."
"Ini ditulis sendiri oleh Ayu dengan sadar dan tidak ada paksaan dari Bu Ashanty dan manajemen."
"Jadi jika ada pemberitaan Bu Ashanty yang merampas aset dari Bu Ayu, itu adalah fitnah kejam dan ini bukti yang bisa kami sampaikan," tegas Indra sembari menunjukkan bukti kepada awak media.
Penjelasan Pihak Ayu soal Perampasan Aset
Di sisi lain, pihak Ayu melalui kuasa hukumnya, Stifan Heriyanto, menyebut dugaan perampasan terjadi di dua lokasi terpisah yakni gerai kue Lumiere di Radio Dalam dan kediaman mantan karyawan di Cirendeu.
Stifan membeberkan salah satu momen paling dramatis adalah ketika, pada dini hari, seorang karyawan yang diduga bertindak atas perintah Ashanty datang ke rumah Ayu dan mengambil berbagai barang secara paksa.
Baca juga: Eks Karyawan Ashanty Beberkan Alasan Aset Diambil dengan Dalih Sebagai Jaminan
Ia juga menjelaskan soal barang-barang yang diambil meliputi iPhone 15 Pro, laptop, mobil, surat-surat seperti sertifikat rumah, emas, KTP, dompet, kartu ATM, hingga akses m-banking dan password.
"Yang diambil, di sini jelas saya baca ya, yang diambil ya. Terjadi perampasan barang pribadi pelapor, yang melakukan adalah salah satu karyawan, Qudratul Ainil Mufidah atas nama Ashanty, atas perintah Ashanty," kata Stifan.
Kuasa hukum Ayu lainnya, Azman, menegaskan bahwa tindakan-tindakan tersebut masuk ranah kriminal, mengingat aspek kepemilikan barang-barang pribadi yang diambil secara paksa.
Dua laporan di Jakarta Selatan tercatat dengan nomor LP/B/3442/IX/2025 dan LP/B/3440/IX/2025 di Polres Metro Jakarta Selatan.
Sementara laporan terhadap karyawan dan oknum pendamping dilayangkan di Polres Tangerang Selatan dengan nomor LP/B/2055/IX/2025.
Upaya pelaporan ini menyusul setelah sebelumnya Ashanty melaporkan Ayu atas dugaan penggelapan uang di perusahaan PT Hijau Dipta Nusantara.
(Tribunnews.com/Ifan/Bayu)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.