Senin, 6 Oktober 2025

Nikita Mirzani dan Keluarganya

Kesal Vadel Badjideh akan Bongkar Kuburan Janin Putrinya, Nikita Mirzani Hina Pengacara sang Dancer

Nikita Mirzani lontarkan hinaan pada kuasa hukum Vadel Badjideh setelah mengaku akan membongkar makam janin putrinya, LM.

Tribunnews.com/ Fauzi Alamsyah
SIDANG VONIS - Vadel Badjideh di ruang sidang PN Jakarta Selatan, (1/10/2025). Ia divonis 9 tahun penjara atas kasus persetubuhan anak di bawah umur dan aborsi terhadap putri Nikita Mirzani. Sang aktris kesal saat pengacara Vadel mengancam akan membongkar kuburan janin LM. 

TRIBUNNEWS.COM - Nikita Mirzani meluapkan kekesalannya pada kuasa hukum Vadel Badjideh, Oya Abdul Malik.

Bukan tanpa alasan, kekesalan Nikita Mirzani memuncak setelah pihak Vadel melalui kuasa hukumnya mengaku akan membongkar kuburan janin putrinya, LM untuk melakukan tes DNA.

Hal ini buntut vonis 9 tahun yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap Vadel.

Vadel diketahui tengah menjadi pesakitan dalam kasus persetubuhan anak di bawah umur dan juga pemaksaan aborsi.

Ia sempat dituntut 12 tahun penjara, tetapi akhirnya divonis tiga tahun lebih ringan, Rabu (1/10/2025) malam.

Mendapati vonis tersebut, Oya selaku pengacara Vadel kecewa.

Dia menyebut, kemungkinan besar, LM sudah hamil duluan sebelum bertemu Vadel.

Untuk membuktikan ucapannya, ia mengaku akan membongkar kuburan janin LM yang sudah digugurkan untuk membuktikan itu bukan anak Vadel.

Mendengar hal itu, Nikita tampak murka.

Ia langsung melontarkan hinaan pada ayah tiga anak tersebut.

"Kuasa hukumnya bapak ya. Sebenarnya dia bukan bapak, dia adalah ibu cuman bentuknya seperti bapak-bapak ya. Dia adalah seorang ibu ya," kata Nikita mulai menuding Oya, dikutip dari YouTube Reyben Entertainment, Jumat (3/10/2025).

Baca juga: Vadel Badjideh Siap Banding usai Divonis 9 Tahun Penjara, Asisten Nikita Mirzani: Semoga Nggak Naik

Ibu tiga anak tersebut menuduh Oya memiliki rahim, tetapi tidak bisa beranak.

"Dia punya rahim tapi mungkin dia belum punya anak," seloroh Nikita.

"Dia tidak tahu bagaimana rasanya ketika seorang anak perempuan yang diurus sendiri, melahirkan, merawat sendiri, serta membesarkan sendiri seperti apa. Dia tidak mengerti," imbuh Nikita dengan intonasi tinggi.

Di akhir kalimatnya, Nikita memaklumi ucapan Oya.

"Jadi ya enggak apa-apa, mungkin dia sudah terkontaminasi judol," ejeknya.

Pernyataan Pengacara Vadel untuk Tes DNA Janin LM

Kuasa hukum Vadel Badjideh, Oya Abdul Malik, sebelumnya menegaskan pihaknya siap mengungkap fakta sebenarnya terkait kasus yang menjerat kliennya.

Salah satu langkah yang didorong adalah pelaksanaan tes DNA terhadap janin yang telah digugurkan oleh LM.

Pasalnya, dari keterangan LM di persidangan, Oya menduga putri Nikita sudah hamil sebelum bertemu dengan Vadel.

Oya memprakirakan, dari usia kehamilan LM, ia hamil ketika masih berada di Inggris.

"Faktanya Lolly sudah mengandung menurut ahli forensik yang dibacakan oleh JPU (Jaksa Penuntut Umum) yang tadi juga dibacakan oleh majelis."

"Usia kandungannya sudah 20-28 minggu. Which is itu kita tarik mundur itu bulan Januari atau Februari, dia masih ada di UK," ungkap Oya, dikutip dari YouTube Berita Indonesia Link, Kamis (2/10/2025).

"Kan dia baru pulang bulan Maret," imbuhnya.

Jika dugaan tersebut benar, Oya mengaku tak terima jika Vadel yang harus menanggung hukuman atas perbuatan yang tidak dilakukannya.

Baca juga: Vadel Badjideh Divonis 9 Tahun Penjara, Keluarga Syok dan Terpukul

"Kalau benar, kenapa Vadel yang menanggung? Kenapa hukum harus kalah sama tekanan publik? Kenapa fakta persidangan harus di kesampingkan?," ucap Oya.

"Yang berbuat siapa yang memikul siapa," tambahnya.

Lebih lanjut, Oya mengungkapkan, LM sendiri yang memutuskan untuk menggugurkan kandungannya.

Dari situ, muncul dugaan Oya bahwa kehamilan putri sulung Nikita sudah terjadi sebelum dirinya kembali ke Indonesia.

"Berdasarkan keterangan LM di dalam persidangan, dia lah yang punya inisiatif untuk aborsi."

"Menurut saya ya, saya berpikir pantes dia punya inisiatif untuk menggugurkan karena sudah dari sana (Inggris), seandainya itu lahir, ntar anaknay bule. Iya apa enggak?," tutur Oya.

Untuk membuktikan dugaannya tersebut adalah kebenaran, pihak Vadel menantang LM untuk melalukan tes DNA.

"Ya kami akan buktikan. Dibongkar aja kuburannya kan bisa tes DNA," ujarnya.

"Masak klien saya harus nanggung?," tandasnya.

Vadel Dihubungi LM Ketika Sudah Pendarahan

Oya Abdul Malik mengatakan, Vadel dihubungi LM ketika telah mengalami pendarahan.

Setelah itu LM memberitahu Vadel bahwa janinnya sudah keluar.

"Faktanya dalam persidangan  mengakui ditelepon saat sudah selesai terjadi pendarahan. Kemudian yang kedua dia ditelepon dikasih tahu janinnya keluar," kata Oya, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Kamis (2/10/2025).

Oya lantas bertanya-tanya, sejak awal pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Selatan, tak pernah dibahas mengenai ukuran janin.

"Menjadi pertanyaan buat saya, dari mulai pemeriksaan di Polres Jakarta Selatan sampai masuk di dalam dakwaan tidak pernah dibahas soal janin yang keluar sebesar boneka," ujar Oya.

Sementara itu, Oya menyebutkan bahwa LM juga mengaku pernah berhubungan badan di UK dengan beberapa laki-laki.

Baca juga: Bantah soal Tipu Muslihat, Pengacara Vadel Badjideh Sebut LM Sempat Terima Tawaran untuk Menikah

Sehingga ia pun kecewa fakta persidangan tersebut tak dijadikan pertimbangan majelis hakim dalam vonis yang diberikan kepada pria yang dikenal sebagai dancer itu.

"Di hadapan majelis, anak korban mengakui di UK dia berhubungan badan dengan beberapa laki-laki, itu fakta persidangan yang tidak dilihat oleh mejelis."

"Itu yang membuat saya tadi agak kaget, tidak ada satupun fakta persidangan yang menjadi pertimbangan," ungkapnya.

Kilas Balik Kasus Asusila Vadel Badjideh

Kasus ini mencuat buntut Vadel Badjideh menjalin hubungan dengan putri sulung Nikita Mirzani, LM.

Setelah berpacaran, Vadel Badjideh dan LM diduga melakukan hubungan intim hingga hamil di luar nikah.

Vadel Badjideh kemudian dituding meminta LM untuk melakukan aborsi atau menggugurkan kandungannya.

Atas kejadian itu, Vadel Badjideh dilaporkan oleh Nikita Mirzani ke Polres Metro Jakarta Selatan pada, September 2024, lalu.

Proses hukum berjalan, Vadel Badjideh harus ditahan dan mendekam di balik jeruji besi sejak Februari 2025 sampai saat ini.

Kini, Vadel didakwa Pasal 81 ayat 2 jo Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 77A ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak, serta Pasal 348 KUHP.

(Tribunnews.com/Salma/Yurika/Ifan)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved